Kemenpan memastikan, tenggat waktu verifikasi berdurasi satu hingga 1,5 bulan ke depan. Sehingga kepastian adanya pengangkatan honorer K1, baru akan dikeluarkan pada akhir Januari mendatang.
"Ada verifikasi ulang dari Kemenpan. Pertimbangannya, banyak manipulasi data dari daerah lain, sehingga Makassar juga terimbas," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Makassar Muh Kasim Wahab, kepada Berita Kota, Jumat (28/12).
Rekapitulasi data honorer K1 Makassar telah dikirimkan sejak pertengahan 2012 silam. Terdapat 128 honorer yang dinyatakan lolos verifikasi dan akan diangkat pada akhir 2012.
Namun, dalam pendataan ulang awal Desember lalu, Kemenpan menemukan banyak ketimpangan data dari berbagai daerah di Tanah Air. Akibatnya, seluruh daerah harus diverifikasi ulang, untuk menyaring kembali data-data yang dipandang tidak memenuhi syarat.
Menurut Kasim, kabar penundaan pengangkatan honorer K1 ini diterima pihaknya beberapa waktu lalu. Ia sempat mempertanyakan data-data honorer Makassar untuk memastikan apakah Makassar juga ditemukan ketimpangan atau tidak.
"Ternyata tidak. Seluruh honorer (128 orang) telah lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk diangkat. Tapi kita menunggu verifikasi menyeluruh untuk semua daerah," terang Kasim.
Kasim menegaskan, honorer yang telah terdata pada Kategori 1 tidak perlu khawatir. Menurutnya, ini hanya masalah waktu.
Ia mengaku akan tetap memperjuangkan nasibmereka di Jakarta. "Saya akan segera menjemput dan melihat langsung nama-nama honorer K1 kita. Saya segera ke Jakarta mempertanyakan hal itu. Karena hasil verifikasi oleh BPKP menyatakan tidak ada masalah dan memerintahkan Pemkot Makassar untuk mengumumkan 128 honorer K1 yang dinyatakan lolos," tegas Kasim.
Ia bahkan mempertanyakan kalau Makassar harus merasakan imbas dari kebijakan pusat ini. Sementara, Makassar sama sekali tak bermasalah.
Untuk mengantisipasi gejolak, kata Kasim, pihaknya mengirim laporan ke media center di Kemenpan terkait komplain terhadap persoalan honorer K1. Ia berharap vefirikasi ini tidak memakan waktu lama sehingga tidak membuat para honorer resah.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabri, mengatakan, penetapan honorer K1 Pemkot Makassar, sebenarnya telah sesuai dengan mekanisme rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS). Jika dalam pengusulannya ke Menpan ditemui masalah, maka dimungkinkan sistem rekrutmen internal tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Yang pertama sistem rekrutmen CPNS harus betul-betul sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Karena jika prosedurnya dijalankan dengan baik maka pengusulan K1 pasti tidak lagi menuai kendala di pusat," kata legislator PDK yang akrab disapa Moses itu.
Sejauh ini kata Moses, tidak ada masalah. Karena dari 128 orang honorer K1, semua telah memenuhi syarat formal dan administrasi.
Secara otomatis, mereka berhak diangkat menjadi PNS. Menurutnya, kalau ada masalah secara nasional, mestinya hanya daerah yang bermasalah yang diverifikasi ulang.
"Jangan daerah-daerah yang tidak bermasalah juga turut ditunda. Inikan merugikan honorer," tandas Moses.
Tetapi Moses tetap menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung ke Kemenpan untuk memastikan apakah data honorer Makassar juga turut bermasalah atau tidak. "Karena sangat aneh kalau tidak bermasalah, tapi justru diverifikasi ulang. Jadi saya pikir mungkin memang ada masalah dengan data honorer kita," imbuhnya.
Senada dengan itu, legislator senior Partai Golkar yang juga duduk di Komisi A, Yusuf Gunco meminta agar pemkot mengikuti instruksi Menpan untuk melakukan verifikasi ulang. Dia berharap tidak ada tendensi atau kecenderungan memaksakan CPNS yang seharusnya belum bisa masuk dalam K1, untuk tetap diakomodir.
"Jadi harus dicek dulu. Bisa jadi masalahnya karena itu. Ada CPNS yang dipaksakan masuk K1, padahal tidak memenuhi syarat," tandas Yugo.
Ia menyarankan kepala BKD segera berkoordinasi dengan Kemenpan untuk memastikan ganjalan yang sesungguhnya. "Kalau perlu coret yang tidak memenuhi syarat. Daripada yang lain jadi korban, kan lebih mengorbankan yang segelintir itu," tukasnya(BTK)