Anggota Patmor Polres Bone saat menyita ratusan miras |
JELAJAH POS . WATAMPONE - Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bone
terus melakukan razia minuman keras. Satuan Patroli Motor (Patmor)
Polres menggerebek sebuah warung dijalan Gunung Klabat. Hasilnya,
ratusan botol minuman keras (miras) disita. Sedangkan pemiliknya, kini
menjalani proses hukum.
Ratusan botol miras itu disita dari warung Rahman (45), warga Kelurahan
Jeppe'E Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Di tempat
tersebut, polisi berhasil menyita 50 kardus miras merek dayak yang siap
jual. Pada setiap kardus masing-masing berisikan 12 botol miras.
“Kita masih periksa semuanya, barang bukti sudah kita amankan, dan
pelaku akan kami mintai keterangan dikantor nanti” terang Kanit Patmor
Polres Bone IPTU Supiadi, Rabu (19/12/2012).
Dia menjelaskan, pihaknya akan terus merazia miras menjelang Natal dan
Tahun Baru. Para tersangka itu akan dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 19
Tahun 1981 tentang penjualan miras tanpa izin. Mereka tidak ditahan,
lantaran hanya terkena pidana ringan (Tipiring).
Razia miras memang kerap dilakukan Polres Bone. Tapi peredarannya tetap
saja marak, terutama di warung-warung. Sebelumnya, menjelang Idul Adha,
Polsek Kota Bojonegoro, juga menggelar razia. Puluhan botol miras dan
arak juga berhasil diamankan.
Sumber Bone Pos.com