ENREKANG,JELAJAH POS --Karena kersandung kasus penipuan dan doyan ngutang, seorang anggota polisi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Briptu Muyladi, dipecat dari institusi Polri.Pemecatan
ini digelar dalam sidang kode etik yang diketuai Wakil Kepala Polres
Enrekang, Kompol Muhamad Taufik, Kamis (14/2/2013) kemarin, di aula
Mapolres Enrekang.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, dari sidang kode etik tersebut, terungkap jika Briptu Mulyadi yang telah tujuh tahun bertugas di kepolisian, kerap melakukan penipuan dan juga sering melanggar disiplin Polri.
Berdasarkan berbagai aduan yang masuk di bagian Provos, selama ini Mulyadi sering meminjam sepeda motor dan handphone. Parahnya barang yang dipinjam, malah dijual ke daerah lain.
Sebelumnya, Mulyadi mangkir dari sidang kode etik. Namun setelah Unit Provos menjemput paksa di rumahnya, Mulyadi pun tak bisa mengelak.
"Selaku pimpinan kami sudah sering memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap anggota, tetapi Mulyadi seolah tidak jera melakukan pelanggaran," ungkap AKBP Ika Waskita, Kapolres Enrekang, Jumat (15/2/2013).
"Hasil dari sidang kode etik ini akan kami bawa ke Polda Sulselbar guna ditindak lanjuti oleh kapolda, apakah layak atau tidaknya keputusan pemecatan," tambah Ika Waskita.tribuntimur
Informasi yang dihimpun Kompas.com, dari sidang kode etik tersebut, terungkap jika Briptu Mulyadi yang telah tujuh tahun bertugas di kepolisian, kerap melakukan penipuan dan juga sering melanggar disiplin Polri.
Berdasarkan berbagai aduan yang masuk di bagian Provos, selama ini Mulyadi sering meminjam sepeda motor dan handphone. Parahnya barang yang dipinjam, malah dijual ke daerah lain.
Sebelumnya, Mulyadi mangkir dari sidang kode etik. Namun setelah Unit Provos menjemput paksa di rumahnya, Mulyadi pun tak bisa mengelak.
"Selaku pimpinan kami sudah sering memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap anggota, tetapi Mulyadi seolah tidak jera melakukan pelanggaran," ungkap AKBP Ika Waskita, Kapolres Enrekang, Jumat (15/2/2013).
"Hasil dari sidang kode etik ini akan kami bawa ke Polda Sulselbar guna ditindak lanjuti oleh kapolda, apakah layak atau tidaknya keputusan pemecatan," tambah Ika Waskita.tribuntimur