/RIZA FATHONIHakim
Agung Achmad Yamanie menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Hakim di
Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (10/12/2012). Yamanie dipecat dari
jabatannya karena dinilai melanggar kode etik dengan mengubah putusan
peninjauan kembali atas terpidana narkoba Hanky Gunawan dari 15 tahun
menjadi 12 tahun.
"Kami belum temukan surat yang ditandatangani untuk 15 tahun yang diubah jadi 12 tahun. Penyidikan sudah masuk, tapi tersangka belum, barang bukti saja belum," terang Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2013). Dia mengaku telah meminta putusan aslinya pada Mahkamah Agung.
Bahkan, kata Sutarman, segala cara akan dilakukan untuk mencari putusan yang akan dijadikan barang bukti itu. Amar putusan tersebut juga akan berguna untuk pengembangan penyidikan. "Sudah itu (meminta surat putusan), teknisnya tak perlu saya sebutkan. Pasti saya cari, apapun teknik mencarinya," tegas dia.
Yamanie diduga memalsukan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menganulir hukuman mati pemilik pabrik narkoba Hanky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun. Bahkan, menurut juru bicara MA Djoko Sarwoko, vonis itu sempat dipalsukan menjadi 12 tahun penjara oleh Yamanie.
Sesudah putusan PK untuk Hengky, Yamanie memutuskan mengundurkan diri dengan alasan menderita sakit sinusitis, vertigo, dan maag. Permohonan pengunduran diri Yamanie diterima Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali pada 14 November 2012.
Namun, kemudian, pada Selasa (11/12/2012), Majelis Kehormatan Hakim memutuskan Hakim Agung Achmad Yamanie melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yamanie pun lalu diberhentikan dengan tidak hormat.kompas.com