GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Sekab: SKPD Dilarang Mengangkat Tenaga Honorer

JELAJAH POS.WATAMPONE - Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan surat edaran penegasan kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bone perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya dalam ruang lingkup satuan kerjanya masing-masing SKPD. Hal tersebut dilakukan menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi, tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.

Aturan larangan pengangkatan tenaga honorer tersebut mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah beberapa kali diubah, dan terakhir peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2012 yang dinyatakan pada pasal 8 bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lainnya di lingkup instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Andi Surya Darma selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekab) dalam surat edarannya menegaskan, larangan pengangkatan tersebut juga berpedoman pada surat Bupati Bone yang terbit sebelumnya pada  30 November 2012 dengan nomor 188.4/2599/XI/BKDD tentang usulan perpanjangan masa kerja tenaga kontrak, tenaga sukarela atau guru bakti tahun anggaran 2013 yang pada point 2 berbunyi, bilamana ada tenaga kontrak, tenaga sukarela atau guru bakti yang diberhentikan, maka SKPD tidak diperkenankan lagi untuk mengadakan tenaga pergantian.

"Sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Inipun sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 814.1/169/SJ, tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan pengangkatan honorer," jelas Andi Surya Darma kepada Bonepos.

Type above and press Enter to search.