JELAJAH POS.WATAMPONE - Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan surat
edaran penegasan kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Lingkup Pemerintahan Kabupaten Bone perihal penegasan larangan
pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya dalam ruang lingkup satuan
kerjanya masing-masing SKPD. Hal tersebut dilakukan menindak lanjuti
surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,
Gamawan Fauzi, tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.
Aturan
larangan pengangkatan tenaga honorer tersebut mengacu pada peraturan
pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah beberapa kali
diubah, dan terakhir peraturan pemerintah Nomor 56 tahun 2012 yang
dinyatakan pada pasal 8 bahwa semua pejabat pembina kepegawaian dan
pejabat lainnya di lingkup instansi dilarang mengangkat tenaga honorer
atau yang sejenisnya kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Andi
Surya Darma selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekab)
dalam surat edarannya menegaskan, larangan pengangkatan tersebut juga
berpedoman pada surat Bupati Bone yang terbit sebelumnya pada 30
November 2012 dengan nomor 188.4/2599/XI/BKDD tentang usulan
perpanjangan masa kerja tenaga kontrak, tenaga sukarela atau guru bakti
tahun anggaran 2013 yang pada point 2 berbunyi, bilamana ada tenaga
kontrak, tenaga sukarela atau guru bakti yang diberhentikan, maka SKPD
tidak diperkenankan lagi untuk mengadakan tenaga pergantian.
"Sejak
ditetapkan Peraturan Pemerintah tersebut, maka semua pejabat pembina
kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer
atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Inipun sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor
814.1/169/SJ, tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan
pengangkatan honorer," jelas Andi Surya Darma kepada Bonepos.