JELAJAH POS. WATAMPONE - Penutupan perusahaan tambang biji besi PT
Sindo Mandiri di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Kahu, Kecamatan
Bontocani, Kabupaten Bone, sejak awal Januari 2011 oleh penyidik Mabes
Polri dan Polda Sulsel, menimbulkan protes keras dari warga yang ada di
lokasi tersebut. Bahkan puluhan masyarakat yang mengaku warga Tanjung
tersebut berniat mendatangi Pengadilan Negeri Watampone, Selasa
(26/2/2013).
Menurut Andi Muh Amir (40) dan Hamriah (35), warga
Lingkungan Tanjung Kelurahan Kahu, Kecamatan Bontocani, kalau dengan
ditutupnya tambang Sindo Mandiri, sangat meresahkan warga karena tidak
ada lagi mata pencahariannya.
"Jadi kami memberikan support
kepada Karim Wu (mananjer PT Sindo Mandiri, kini telah dipenjara),
karena selama ini ada tuduhan Karim Wu meresahkan masyarakat Tanjung,
padahal itu tidak benar sama sekali. Justru yang kami resahkan tambang
ditutup sehingga mata pencaharian kami tidak ada, karena selama ini mata
pencaharian saya di tambang PT Sindo Mandiri," ungkap AM Amir .
Beda
pandangan dengan Camat Bontocani, Andi Hidayat Panarangi kalau secara
umum dampak keberadaan PT Sindo Mandiri sangat merugikan secara
keseluruhan masyarakat Bontocani. "Sindo Mandiri telah melakukan
sembilan kali pengapalan tetapi tidak ada kontribusi positif (feed back)
ke masyarakat secara luas, akhirnya menimbulkan keluhan masyarakat
sampai saat ini, dan pada saat PT Sindo Mandiri melakukan PHK pada
karyawannya hanya sepihak tanpa koordinasi pemerintah," ungkapnya.
"Yang
datang untuk memberikan dukungan perlu dipertanyakan warga darimana
sebagian, karena tidak menutup kemungkinan ada warga dari luar. Itu
sah-sah saja mereka memberikan dukungan kepada Sindo Mandiri, tetapi
kalau mereka menganggap Sindo Mandiri tidak memberikan dampak yang
merugikan pada masyarakat, itu keliru. Rusaknya infrastruktur, tidak
memenuhi kewajibannya kepada masyarakat seperti royalti dan pembebasan
lahan masih banyak yang belum diberikan ke masyarakat. Sejauh ini tidak
ada etikat baik dari perusahaan untuk memperbaiki sampai perusahaan ini
ditutup," jelas Andi Hidayat.
Pada 12 Maret 2012, Bupati Bone,
melalui Surat keputusan Bupati Bone, telah mencabut izin pertambangan
Sindo Mandiri, sehingga pihak Kepolisian melakukan Police Line karena
Sindo Mandiri dalam proses hukum dengan adanya laporan LSM LIRA Bone,
akibat adanya prlanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan Sindo
Mandiri, yakni salah satunya melakukan perambahan hutan.bonepos