ilustrasi |
JELAJAH POS JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengumumkan peringkat peserta beauty contest seleksi kanal tersisa di frekuensi 2.1 GHz (3G). Rencananya, Kominfo akan mengumumkan operator 'tercantik' pada 25 Februari mendatang.
"Semua tetap pada schedule. Jadi, Senin besok akan diumumkan peringkat peserta seleksi," terang Kepala Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto kepada Okezone, Jumat (22/2/2013).
Diketahui, tiga operator yakni PT Telkomsel (Telkomsel), PT XL Axiata (XL), dan PT Indosat (Indosat) sebelumnya 'beradu cantik' untuk memperoleh sisa kanal di frekuensi 2.1GHz. Sayangnya Indosat harus gugur pada tahap pertama proses seleksi.
Telkomsel dan XL pun melanjutkan pertandingan untuk memasuki tahap seleksi kedua, yakni evaluasi dokumen permohonan yang dilakukan pada 8 hingga 22 Februari 2013. Lebih lanjut Gatot menjelaskan, proses ini bisa dibilang paling penting. Sebab berdasar Peraturan Menteri Kominfo No. 43/2012 dan Dokumen Seleksi, proses akan meliputi dua penilaian yakni administrasi dan kelayakan.
Penentuan peringkat ini akan memperlihatkan siapa yang lebih "cantik" dari kedua operator tersebut. Berdasarkan pasal 20 PM No. 43/2013 menerangkan tim seleksi akan menetapkan peringkat hasil seleksi berdasarkan dengan beberapa ketentuan, yaitu :
a. Urutan peringkat hasil seleksi berdasarkan penilaian tertinggi dari hasil evaluasi kelayakan;
b. Dalam hal terdapat jumlah penilaian yang sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari nilai evaluasi teknis yang lebih tinggi;
c. Dalam hal penilaian evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada huruf (b) memiliki nilai sama, maka penetapan urutan peringkat dilihat dari evaluasi manajemen finansial yang lebih tinggi.
Rencananya Kominfo akan mengumumkan peringkat tersebut melalui situs resminya. Setelah peringkat diumumkan, peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan kepada Tim Seleksi dalam tenggang waktu dua hari kerja setelah pengumuman, disertai dengan bukti-bukti dugaan atas terjadinya penyimpangan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalo tidak ada yang menyanggah kita lanjutkan ke proses selanjutnya," tukas Gatot.okezone