Ilustrasi (Foto: ]
JAKARTA -JELAJAHPOS.COM Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap gembong narkoba sindikat internasional berinisial FA.
Dia ditangkap saat turun dari mobil mewah Porsche hitam miliknya di lobby barat Plaza Indonesia pada 13 Maret lalu.
"Dari sana petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Rafles Hills Blok C6 No 22 Cibubur," kata Direktur Pemberantasan BNN Brigjen Pol Benny Mamoto dalam keterangan persnya di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013).
Dari penggeledahan tersebut, kata Benny, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Porche Panamera, satu unit BMW 6401, satu unit Honda City, uang tunai Rp35 juta , uang ringgit 156, beberapa handphone dan beberapa buku rekening berbagai bank.
"Dia juga memiliki aset di Malaysia berupa tiga toko grosir kelontong, beberapa aset lain di Aceh yakni satu unit SPBU, empat unit ruko, beberapa bidang tanah, satu unit hotel, 22 sertifikat hak milik atas nama FA, dan uang yang tersimpan dibeberapa bank dengan total nilai kurang lebih Rp10 miliar. Total aset yang berhasil disita yakni lebih dari Rp38 M," paparnya.
FA dikenai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.okezone
Dia ditangkap saat turun dari mobil mewah Porsche hitam miliknya di lobby barat Plaza Indonesia pada 13 Maret lalu.
"Dari sana petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Rafles Hills Blok C6 No 22 Cibubur," kata Direktur Pemberantasan BNN Brigjen Pol Benny Mamoto dalam keterangan persnya di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2013).
Dari penggeledahan tersebut, kata Benny, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Porche Panamera, satu unit BMW 6401, satu unit Honda City, uang tunai Rp35 juta , uang ringgit 156, beberapa handphone dan beberapa buku rekening berbagai bank.
"Dia juga memiliki aset di Malaysia berupa tiga toko grosir kelontong, beberapa aset lain di Aceh yakni satu unit SPBU, empat unit ruko, beberapa bidang tanah, satu unit hotel, 22 sertifikat hak milik atas nama FA, dan uang yang tersimpan dibeberapa bank dengan total nilai kurang lebih Rp10 miliar. Total aset yang berhasil disita yakni lebih dari Rp38 M," paparnya.
FA dikenai UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.okezone