JELAJAHPOS.com--.WATAMPONE - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 di Kabupaten Bone, ditengarai tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ada. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Pendidikan Dan Lingkungan Hidup (LP2LH) Mata Silompo'E Sulawesi Selatan, Andi Syamsul Alam B, Jumat (21/3/2013) kepada Bonepos.
Menurutnya, berdasarkan temuannya di beberapa sekolah yang pernah didatangi di Kabupaten Bone, kalau sekolah pengguna dana BOS tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 76 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawabab Keuangan Dana BOS tahun 2013.
"Saya tidak mencari kesalahan tetapi kami ingin membantu mencarikan solusi, namun dikala saya sudah memberitahu tetapi tidak mau melakukan perubahan maka lain lagi ceritanya," ungkap Andi Syamsul Alam.
Dia juga menjelaskan kalau ada beberapa temuannya di sekolah yang pernah didatangi yakni tidak adanya papan pengumuman untuk mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan Rencana Penggunaan Dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah ditandatangani oleh kepsek bendahara dan ketua Komite sekolah. "Kalaupun ada, data tersebut jarang sekali diganti," jelas Andi Syamsul.
Selain itu, ada beberapa item yang harus dilaksanakan berdasarkan juknis penggunaan dana BOS tetapi tidak dilaksanakan, seperti memasukkan data penggunaan BOS setiap triwulan kedalam sistem online. Ini tidak berjalan dengan alasan belum paham. Kemudian menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orangtua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orangtiua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS 04). Ini tidak dilakukan dengan alasan papan pengumumannya rusak.
"Ada beberapa sekolah yang saya datangi sebagai sampel, diantaranya SMPN 6 Watampone, SDN 13 Biru, SD Inpres 12/79 Biru, Majang, SDN 8 Watampone, dan SDN 2 Manurunge Kecamatan Tanete Riattang dan SD Inpres 4/82 Melle, SDN 38 Melle Kecamatan Palakka, SDN 37 Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat. Rata-rata sekolah tersebut ditemukan papan pengumuman penggunaan dana BOS yang tidak pernah tergantikan angka-angkanya, dengan alasan tidak sempat, bahkan ada sekolah yang memang tidak melaksanakan pengumuman tersebut," terang Andi Syamsul Alam.
Sedangkan menurut pengakuan salah seorang kepala sekolah yang tidak mau dikorankan namanya, mengungkapkan kalau memang ada pelanggaran tetapi saya rasa tidak semua sekolah, sebenarnya lebih tepatnya kalau itu adalah kelalaian. "Tetapi kalau pelaporan secara on line, saya rasa semua sekolah belum melaksanakannya karena belum paham karena belum ada sosialisasi tentang itu," ungkapnya.
Sementara manajer dana BOS Kabupaten Bone, H Ibrahim Yukkas yang ditemui secara terpisah di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, mengakui kalau memang pelaporan dana BOS melalui sistem on line belum berjalan di Kabupaten Bone, ini berhubung belum ada sosialisasi ke sekolah-sekolah karena dirinya saja belum paham betul dan jaringan website on line tersebut pernah dicoba dibuka tetapi tidak terbuka.
"Masalah on line memang saya juga belum paham karena belum ada sosialisasi dan pernah saya buka websitenya tetapi tidak bisa terbaca atau terbuka," jelas H Ibrahim.
Dia juga menambahkan kalau memang ada pernah LSM menemuinya dan disaat diminta datanya, LSM tersebut tidak dapat memperlihatkannya. "Andai LSM tersebut memberikan saya data sekolah temuannya maka saya akan segera memanggil kepala sekolah tersebut untuk dilakukan pembinaan dan apabila selama satu bulan tidak ada perubahan maka tentu akan diberikan sanksi tegas sekolah tersebut. Bagusnya, kalau ada temuan datanya diberikan ke kami untuk lakukan pembinaan. Ini hari ada datanya besok saya langsung tindak lanjuti. Memang ada bermasalah tapi tidak semua," jelas H Ibrahim.bonepos
Menurutnya, berdasarkan temuannya di beberapa sekolah yang pernah didatangi di Kabupaten Bone, kalau sekolah pengguna dana BOS tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 76 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawabab Keuangan Dana BOS tahun 2013.
"Saya tidak mencari kesalahan tetapi kami ingin membantu mencarikan solusi, namun dikala saya sudah memberitahu tetapi tidak mau melakukan perubahan maka lain lagi ceritanya," ungkap Andi Syamsul Alam.
Dia juga menjelaskan kalau ada beberapa temuannya di sekolah yang pernah didatangi yakni tidak adanya papan pengumuman untuk mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan Rencana Penggunaan Dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah ditandatangani oleh kepsek bendahara dan ketua Komite sekolah. "Kalaupun ada, data tersebut jarang sekali diganti," jelas Andi Syamsul.
Selain itu, ada beberapa item yang harus dilaksanakan berdasarkan juknis penggunaan dana BOS tetapi tidak dilaksanakan, seperti memasukkan data penggunaan BOS setiap triwulan kedalam sistem online. Ini tidak berjalan dengan alasan belum paham. Kemudian menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orangtua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orangtiua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS 04). Ini tidak dilakukan dengan alasan papan pengumumannya rusak.
"Ada beberapa sekolah yang saya datangi sebagai sampel, diantaranya SMPN 6 Watampone, SDN 13 Biru, SD Inpres 12/79 Biru, Majang, SDN 8 Watampone, dan SDN 2 Manurunge Kecamatan Tanete Riattang dan SD Inpres 4/82 Melle, SDN 38 Melle Kecamatan Palakka, SDN 37 Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat. Rata-rata sekolah tersebut ditemukan papan pengumuman penggunaan dana BOS yang tidak pernah tergantikan angka-angkanya, dengan alasan tidak sempat, bahkan ada sekolah yang memang tidak melaksanakan pengumuman tersebut," terang Andi Syamsul Alam.
Sedangkan menurut pengakuan salah seorang kepala sekolah yang tidak mau dikorankan namanya, mengungkapkan kalau memang ada pelanggaran tetapi saya rasa tidak semua sekolah, sebenarnya lebih tepatnya kalau itu adalah kelalaian. "Tetapi kalau pelaporan secara on line, saya rasa semua sekolah belum melaksanakannya karena belum paham karena belum ada sosialisasi tentang itu," ungkapnya.
Sementara manajer dana BOS Kabupaten Bone, H Ibrahim Yukkas yang ditemui secara terpisah di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, mengakui kalau memang pelaporan dana BOS melalui sistem on line belum berjalan di Kabupaten Bone, ini berhubung belum ada sosialisasi ke sekolah-sekolah karena dirinya saja belum paham betul dan jaringan website on line tersebut pernah dicoba dibuka tetapi tidak terbuka.
"Masalah on line memang saya juga belum paham karena belum ada sosialisasi dan pernah saya buka websitenya tetapi tidak bisa terbaca atau terbuka," jelas H Ibrahim.
Dia juga menambahkan kalau memang ada pernah LSM menemuinya dan disaat diminta datanya, LSM tersebut tidak dapat memperlihatkannya. "Andai LSM tersebut memberikan saya data sekolah temuannya maka saya akan segera memanggil kepala sekolah tersebut untuk dilakukan pembinaan dan apabila selama satu bulan tidak ada perubahan maka tentu akan diberikan sanksi tegas sekolah tersebut. Bagusnya, kalau ada temuan datanya diberikan ke kami untuk lakukan pembinaan. Ini hari ada datanya besok saya langsung tindak lanjuti. Memang ada bermasalah tapi tidak semua," jelas H Ibrahim.bonepos