ilutrasi |
SINJAI -JELAJAHPOS.COM-- Kepolisian resor Sinjai resmi menjadikan tersangka kepala Desa Panaikan Kecamatan Sinjai Timur.
terkait dengan dugaan korupsi ADD tahun 2008.padahal kasus tersebut sudah cukup lama diproses oleh pihak penengak hukum dan
akhirnya mendapatkan jawaban
Melalui kanit IV Tipikor Polres Sinjai AIPTU Syamsul bahri mengatakan bahwa Kepala Desa Panaikan yang berinisial SBR sudah di
tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 februari yang lalu,hanya saja proses hukumnya masih di tangani oleh pihak
kepolisian"sudah jadi tersangka sejak beberapa hari lalu,hanya saja untuk sementara ini guna untuk melengkapi berkas kasus tersebut
pihak kepolisian masih menyelidiki,ungkap Syamsul Bahri.(12/4)
Dijelaskan lagi bahwa sementara hasil kerugian negara tersebut sudah di kembalikan Dengan kerugian negara sebesar 16 juta
rupiah,meski sudah dikembalikan pihak kepolsianpun menyatakan bahwa penyalah gunaan anggaran itu merupakan tindakan pidana
murni,sehingga tidak menggurkan statusnya sebagai tersangka" tidak menggugurkan proses tindak pidananya meskipun kerugian
negara tersebut sudah dikembalikan hanya saja bisa jadi pertimbangan nanti setelah di persidangan dan dapat meringankan buat
dirinya"ungkap Syamsul
Dijelaskan bahwa pada Tahun 2008 ada biaya infrastruktur ,dari ketiga item inilah yang diduga sarat dengan korupsi yang merugikan
uang negara,dan untuk sementara pihak kepolisian masih sementara melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Senada disampaiakan Aktivis sinjai,Bob yang memberikan apresisasi kepada jajaran polres sinjai yang sudah bekerja dalam
mengungkap kasus dugaan korupsi penyalagunaan korupsi ADD tahun 2008 yang merugikan keuangan sebesar 16 juta dan hal ini akan
kami kawal hingga tuntas dan kami juga akan mendesak pihak kepolisian resort sinjai untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang
lainnya karena masih banyak kasus-kasus besar yang di tangani tipiko sinjai yang sebenarnya harus menjadi prioritas utama.Editur
A.Wahyudi Laporan:(K21)Andi Rudi Fathir