ilustrasi kartu ternak |
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sinjai drh. Hadijah mengatakan bahwa, 53 % ternak yang ada di Sinjai sudah memiliki kartu ternak.
Menurut drh. Hadijah, setiap ternak yang dimiliki atau dipelihara orang atau badan dalam wilayah di Sinjai wajib memiliki kartu kepemilikan ternak. Namun hingga saat ini masih banyak hewan ternak yang ada di Sinjai belum memiliki kartu disebabkan karena masih ada warga yang kurang sadar pentingnya kartu tersebut dan tidak mampu membayar.
"Karena ini merupakan salah satu sumber PAD, sehingga kepemilikan kartu ternak ini dikenakan biaya 10 ribu rupiah per ekor. Kartu ternak ini berlaku hanya pada hewan ternak sapi, kerbau dan kambing," ujarnya.
Kartu kepemilikan ternak sangat diperlukan bagi peternak, ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ternak serta menjamin kesehatan ternak. "Pemberian kartu kepemilikan ternak ini bertujuan untuk melestarikan ternak lokal dan menghindari hewan ternak dari berbagai penyakit," katanya.Editur A.Wahyudi Laporan :(k21)Andi Rudi fathir