GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Oknum Notaris Telah Menyulap Tulisan Bawah Tangan Menjadi Akta Otentik

ilustrasi
Ilustrasi by schoolplaten.com
Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum serta membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Salah satu akta otentik yang dibuat oleh Notaris dan diharuskan oleh perundang-undangan adalah akte jaminan fiducia. Berdasarkan UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Yang menjadi masalah pada tulisan ini adalah mengenai perbuatan salah seorang Notaris di Kabupaten Bone yang telah membuat akte jaminan fiducia tanpa dihadiri oleh pemberi fiducia. Akta yang dia buat, hanya berdasarkan surat kuasa dibawah tangan dan notaris tersebut sama sekali tidak berusaha untuk menghubungi pemberi fiducia. Dalam hal ini maka perbuatan Notaris tersebut sama saja dengan menyulap surat dibawah tangan menjadi sebuah akte otentik, hanya dengan membayar beberapa ratus ribu sebagai honor notaris.
Parahnya lagi bahwa dalam membuat akta tersebut, sang Notaris sangat berpihak kepada orang yang membayarnya. Untuk menunjukkan keberpihakannya, Notaris tersebut memasukkan berbagai ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang dalam akta. Dia telah mengabaikan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya persetujuan.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dinyatakan bahwa:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1.    kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.    suatu pokok persoalan tertentu;
4.    suatu sebab yang tidak terlarang.
Akte tersebut dibuat atas dasar kuasa dibawah tangan dari pihak pemberi fiducia, artinya pada saat akte tersebut dibuat para pihaknya sama sekali tidak lengkap karena hanya diwakili oleh satu pihak saja, yaitu pihak penerima fiducia. Ini menunjukkan bahwa ketentuan poin 1 Pasal 1320 KUPerdata telah diabaikan oleh sang Notaris, dengan demikian maka akte jaminan fidusia itu menjadi tidak sah dan tidak dapat mengikat seluruh pihak. Selain itu, dengan tidak lengkapnya para pihak menunjukkan bahwa notaris tersebut telah menjadikan kedudukannya untuk mewakili salah satu pihak. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka perbuatan Notaris untuk mewakili salah satu pihak mengakibatkan akta yang dibuat tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Selanjutnya, berdasarkan isi akta yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yaitu bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU  No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, telah menjadikan persetujuan dalam akta tersebut menjadi tidak sah karena tidak memenuhi unsur poin 4 Pasal 1320 KUHPerdata. Isi akta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan artinya telah terjadi suatu sebab yang terlarang dalam akta tersebut, berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan pengertiannya, yaitu suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
Akibat perbuatan notaris tersebut yang sangat merugikan pihak pemberi fiducia, maka rencananya sang notaris akan diadukan ke Majelis Pengawas Notaris.
Laporan A.abu mappa SE

Type above and press Enter to search.