Temua BPK 4 Legislator Sinjai Belum Lunasi Dinas Fiktif Luar Daerah
SINJAI,JELAJAHPOS.COM -- Hasil Audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan penyalahgunaan dana perjalanan dinas fiktif luar daerah sebanyak enam anggota DPRD Sinjai yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp43.200.000, pada tahun 2012. Hingga tahun 2013 berjalan ini.
Informasi yang dihimpun Sekretariat DPRD baru dua anggota legislator yang lunas dan 4 diantaranya masih menunggak.
Hal itu dikatakan Sekretaris DPRD Sinjai, Andi Munarfah, bahwa dari enam anggota DPRD masih tersisa keempat legislator itu sudah ada yang menyicil pengembalian dananya dengan berbeda penyetoran dengan rata-rata 4 juta masing-masing legislator. Bahkan, terdapat satu diantaranya sudah di PAW-kan dan masih harus melunasinya, kendati demikian hasil temuan BPK yang memberikan jangka 60 hari setelah pengauditan tahun 2012 lalu, juga telah membentuk tim dari unsur Pemkab Sinjai dalam pengawasan keuangan.
Namun sayangnya, nama keempat legislator yang masih belum lunas itu enggan dipublikasikan namanya mengingat penagihan tidak akan menjadi kendala karena ada tim yang sudah berjalan dan tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk melunasinya.
"Ada masanya nanti saya akan ambil dan tindaklanjutinya. Kita juga tidak perlu mempertanggungjawabkan ke BPK karena tim pengawasan yang dibentuk sudah ada," jelas Munarfah.
Dijelaskan, bahwa dalam surat temuan BPK kepada sejumlah legislator dengan belanja perjalanan dinas luar daerah tidak didukung pertanggungjawaban yang sah dan disebabkan DPRD yang lemah melakukan pengawasan dan pengendalian atas belanja perjalanan dinas luar daerah tersebut.
Adapun hasil pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban belanja perjalanan belanja dinas luar daerah terdapat nama-nama yang tercantum pada bukti tiket pesawat dan boarding pass namun tidak ditemukan data PJP2U sebanyak 6 orang. Selain itu boarding pass yang dilampirkan pada SPJ juga tidak asli. Namun, saat itu, alasan DPRD Sinjai siap mengembalikan dana perjalanan dinas untuk disetor ke kas daerah.
Sementara itu, Ketua Komite Pemantau Pemilu (Kopel) Sinjai, Musaddaq, mengatakan perlu disikapi oleh aparat hukum karena termasuk perilaku yang koruptif yang dilakukan oleh legislator yang mengakali perjalanan fiktif. Kendati demikian, pihak Kopel juga sebelumnya sudah mempublikasikan.
"Ini tidak diboleh dibiarkan makanya perlu aparat hukum untuk menindaklanjutinya dan Kopel berharap masyarakat menghukum legislator ini yang senang plesiran ke luar daerah dengan tidak memilih lagi di pileg 2014," ujarnya.(Andi Rudi Fathir)