GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

KPK: Dilaporkan Penerima, Kasus Pejabat AHU Kemenkum HAM Masuk Gratifikasi


Suap Pejabat Bea Cukai


Jakarta - JELAJAHPOS.comKementerian Hukum dan HAM membongkar dugaan pemberian suap kepada Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Lilik Sri Haryanto. Namun, pelaporan dilakukan sendiri oleh Lilik ke KPK, sehingga jadi penerimaan gratifikasi.

"Perlu saya jelaskan bahwa yang melaporkan penerimaan gratifikasi KPK adalah direktur yang menerima itu," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Gratifikasi tersebut dilaporkan pada 9 Oktober lalu. Menurut Johan, ada tiga laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.

"Ada dari direktur di AHU, kemudian ada Kasubdit, ada juga Kasie. Saya tidak bisa menyebut nama-namanya," kata Johan.

Laporan tersebut bisa jadi tidak akan berujung pidana. Padahal awalnya, Kemenkum sudah menyampaikan bahwa penerimaan uang oleh Lilik diduga untuk melicinkan penempatan notaris di Jakarta.

Direktorat Gratifikasi berada di divisi pencegahan KPK. Tim di gratifikasi hanya bisa melakukan verifikasi administratif mengenai uang atau barang yang diterima pejabat negara, apakah akan dikembalikan atau seharusnya disita dan dijadikan milik negara.

"Sekarang masih dalam proses verifikasi," kata Johan.

Tim internal Kemenkum HAM sebelumnya membongkar praktik dugaan suap di Ditjen AHU. Uang Rp 95 juta yang ditemukan di apartemen Lilik di Kalibata City. Diduga kuat, ini bukan hanya terjadi sekali.

Uang itu untuk memuluskan permintaan penempatan para notaris. Lilik kemudian mengundurkan diri pada Senin (7/10).


Setelah hujan deras mengguyur Jakarta, Lima siswi SD tersengat aliran listrik, Dua tewas dilokasi kejadian. Simak Selengkapnya di Reportase Malam pukul 02.50 WIB, hanya di Trans TV
detik

Type above and press Enter to search.