JAKARTA,Jelajahpos.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut advokat Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun, karena dianggap terbukti bersalah melakukan penyuapan di Mahkamah Agung. Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Mario sebagai pengacara telah mencemarkan nama baik advokat.
"Terdakwa adalah advokat dan penegak hukum. Terdakwa mencemarkan nama baik advokat di Indonesia," ujar JPU Pulung Rinandoro, saat membacakan berkas tuntutan Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).
Sebelumnya, Jaksa Pulung menuntut keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel ini dengan pidana penjara selama 5 tahun, ia duga melakukan upaya penyuapan terhadap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.
Selain itu, JPU juga menambahkan tuntutan pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan," tegas Jaksa Pulung.
Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pedoman