Ilustrasi. (int) |
MAKASSAR, -JELAJAHPOS.COM- Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok mulai disosialisasikan, di Hotel Lamacca Kampus UNM, Jumat 20 Desember. Aturan sedianya sudah ditegakkan enam bulan setelah diundangkan.
Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2013 Nomor 4 ini, telah diundangkan 31 Oktober lalu. Artinya, peraturan daerah ini mulai diterapkan pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok April,
mendatang.
Yang dimaksud kawasan tanpa rokok itu adalah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lainnya.
Penjelasan tentang kawasan tanpa rokok ini tertuang dalam pasal 9. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah, rumah sakit, balai kesehatan, pengobatan, puskesmas, apotek, toko obat, laboratorium kesehatan, dan
tempat praktik dokter.
Adapun kawasan proses belajar mengajar meliputi, sekolah hingga universitas. Juga, lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, taman kanak-kanak, play group, tempat penitipan, dan pusat kegiatan belajar masyarakat.
Peraturan daerah yang disahkan atas dasar inisiatif DPRD Kota Makassar ini, juga akan berlaku di seluruh tempat kerja. Baik instansi pemerintah maupun swasta yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, kecuali produksi tembakau.
Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta mengatakan, saat ini beragam promosi rokok, baik melalui iklan di media maupun di ruas jalan semakin gencar. Dengan disosialisasikannya perda ini, diharapkan dapat terlaksana baik.
"Dalam aturannya kan sudah ada sanksi, berupa, teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta," kata Aru sapaan akrab Farouk M Betta.
Hanya saja, kata Aru, yang diharap adalah adanya petugas penegak perda. Ini dimaksudkan agar esensi hak asasi manusia mengenai bahaya asap rokok dapat diminimalisasi.
Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin mengaku, perda kawasan tanpa asap rokok melalui proses yang panjang. Seminar, loka karya dan lainnya sudah dilaksanakan. Perwali tentang larangan ini pun sudah dikeluarkan. Karena itu, setelah sosialisasi harus ditegakkan.FAJAR