Jakarta JELAJAHPOS.COM- Wakil Presiden
Boediono telah mengirim surat kepada DPR RI kemarin terkait pemanggilannya untuk dimintai keterangan soal kasus Bank Century.
Dalam suratnya itu,
Boediono menyampaikan ketidakhadirannya dalam rapat dengan Tim Pengawas Bank
Century yang sedianya dilakukan hari ini.
Berikut isi surat Wakil Presiden
Boediono kepada Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengenai hal itu.
Yang terhormat.
Wakil Ketua DPR RI
Saudara Dr. Ir H Pramono Anung
Di Jakarta.
Merujuk surat Saudara nomor PW/12513/DPRRI/XII/2013
tanggal 9 Desember 2013 perihal Undangan Rapat, dengan nomor PW/12612/DPRRI/XII/2013
tanggal 11 Desember 2013 perihal perubahan waktu rapat, dengan ini saya
sampaikan kepada saudara bahwa saya telah menerima kedua surat tersebut dengan
baik , masing-masing pada tanggal 10 dan 13 Desember 2013
Menyikapi surat tersebut, izinkan
saya menyampaikan beberapa hal berikiut ini.
1. Saya
memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban DPR RI termasuk Timwas
Century DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang
pengusutan Bank Century, dan memahami maksud surat saudara tersebut di atas mengenai akan
diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Timwas Century pada tanggal 18
Desember 2013. Saya perlu sampaikan bahwa saya telah menghadiri undangan Rapat
Pansus Hak Angket Century pada 22 Januari 2010. Pada rapat itu, saya telah
menyampaikan keterangan data dan informasi yang saya ketahui tentang Bank
Century kepada Pansus Century.
2. Menurut
pengetahuan saya, salah satu rekomendasi Pansus Angket Century adalah agar
seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan
melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan,
dan tindak pidana umum, nerikut pihak-pihak yang bertanggung jawab agar
diserahkan kepada lembagapenegak hukumn yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK,
sesuai dengan kewenangannya. Rekomendasi lainnya dari Pansus Century adalah
membentuk Tim Pengawas Bank Century sebagai tindak lanjut dari pansus Century
hyang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran
aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan.
3. Menurut
pengetahuan saya, Polri, Kejaksaan Agung dan KPK telah dan sedang
menindaklanjuti rekomendasi Pansus Century tersebut.
4. Sebagai
informasi untuk saudara, saya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, pada saat
saya menjabat sebagai Wakil Presiden Ri, telah dengan sikap kooperatif
menjalani dua (2) kali permintaan keterangan sebagai saksi oleh KPK, baik pada
tingkat penyelidikan maupun tingkat penyidikan. Semua data, fakta, informasi dan
dokumen yang terkait dengan permintaan keterangan sebagai saksi tersebut telah
saya sampaikan kepada KPK.
5. Sikap
saya tersebut diatas pada dasarnya merupakan rasa hormat dan patuh saya kepada
ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan proses hukum yang
sedang berjalan serta institusi penegak hukum yang menjalankan tugas dan
kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Saya
memahami dengan baik pentingnya menjaga kekuasaan kehakiman yang mandiri sesuai
dengan semangat dan prinsip UUD RI tahun 1945.
7. Terkait
dengan pentingnya kemandirian kekuasaan kehakiman, proses hukum yang sedang
ditangani oleh KPK, juga perlu dijaga kemandiriannya. Hal ini diatur dalam
pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa “KPK adalah lembaga Negara
yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun”. Penjelasan atas pasal tersebut menegaskan
bahwa dalam ketentuan yang dimaksud dengan “kekuasaan manapun” adalah kekuatan
yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau komisi secara individual
dari pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif, pihak-pihak lain yang terkait
dengan perkara tindak pidana korupsi atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan
apapun.
8. Sebagai
seorang yang diberi tugas sebagai pejabat Negara, apalagi sebagai Wakil
Presiden RI, maupun sebagai warga Negara biasa, tidak ada sikap lain yang bisa
saya ambil kecuali mematuhi prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman dan kemandirian
KPK sebagaimana yang telah diatur di dalam perundang-undangan dengan tidak
mengambil langkah yang dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang
berlangsung. Juga sudah menjadi sikap pemerintah dibawah Presiden SBY untuk
tidak akan mencampur atau melakukan intervensi atas proses hukum yang sedang
berlangsung.
Karena berdasarkan hal-hal
tersebut di atas, dengan tetap menghormati lembaga dan tugas-tugas yang
dilaksanakan oleh DPR RI, saya tidak dapat memenuhi undangan rapat dengar
pendapat umum dengan Tim Pengawas Bank Century sebagaimana disebut di atas.
Tembusan:
Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat RI
antara