JELAJAHPOS.COM, INDERALAYA - Mengaku sebagai wartawan surat kabar harian lokal Palembang, Ahmad Gani (46), menolak digeledah dan ditangkap saaat polisi menggerebek kediamannya.
Warga Desa Ibul I Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir itu, digerebek petugas Satnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) pimpinan AKP Ihsan karena diduga memiliki narkoba jenis sabu, Jumat (13/12/2013).
Namun, berkat kejelian petugas, akhirnya barang bukti narkoba berhasil ditemukan di salah satu ruangan rumahnya, sebanyak 6 paket besar sabu seharga Rp 600 ribu.
Alhasil, Gani tidak berkutik dan digiring ke Mapolres Ogan Ilir pada malam itu juga. "Aku bukan wartawan lagi, kartu itu sudah tak lagi berlaku. Saat ini, aku sehari-hari bekerja sebagai buruh, kadang cari ikan," tuturnya, Sabtu (14/12/2013).
Ia mengatakan, dirinya baru kali pertama menjadi pengedar sabu. Ia mendapatkan barang haram itu dari seorang rekannya bernama Herman.
Kapolres Ogan Ilir Ajun Komisaris Besar Asep Jajat Sudrajat mengatakan, penangkapan Gani itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktifitas transaksi narkoba yang diduga dilakukan Gani.
Untuk membuktikan kebenaran tersebut, petugas Polres OI melakukan penyamaran dan berpura- ingin membeli sabu ke Gani.
"Awalnya, saat dilakukan penggeledahan, tersangka menolak untuk digeledah apalagi ditangkap. Dia (tersangka) sempat menunjukan kartu pers sebagai wartawan," kata Jajat.tribun