GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Tahun 2014, Perda Pajak Rokok Diberlakukan


SINJAI, JELAJAHPOS.COM--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi no 8 tahun 2013 tentang Pajak Rokok pada Januari tahun 2014. Pajak rokok tersebut diperkirakan akan menambah pendapatan Provinsi Sulsel sekitar Rp 260 miliar-Rp 300 miliar pada 2014 mendatang.

Hal ini dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal satu Atap (samsat) Sinjai, Masbit Taufik, penerimaan bagi hasil pajak rokok merupakan instrumen fiskal yang sangat efektif untuk meningkatkan efektivitas peran pemprov dalam menciptakan keadilan, persatuan, pemerataan sumberdaya dan meminimalkan fiskal gap antar kabupaten/kota,kamis (26/12/2013).

Menurut Taufik, Perda tentang pajak rokok telah dikeluarkan Pemprov Sulsel. Meski demikian, Pemprov Sulsel hanya dapat menggunakan hasil penerimaan pajak rokok sebesar 30%. Sedangkan 70% penerimaan pajak diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan pola pembagian 60% berdasarkan jumlah penduduk dan 40% secara pro rata.

Pajak rokok yang diterima pemprov maupun kab/kota, dialokasikan sebesar 50% untuk membiayai peningkatan pelayanan kesehatan dan penegakan hukum yang terkait dengan implementasi Perda tersebut.

"Pajak ini merupakan jenis Pajak Baru selain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Baik Nama, Pajak Air Tanah, dan pajak Bahan Bakar dimana acuannya adalah Pasal 2 angka (1) UU no 28/2009 yang menyebutkan bahwa Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah," jelas Taufk pada acara sosialisasi pajak beberapa waktu lalu.

Taufik menambahkan bahwa jika pajak tersebut diterapkan nanti tidak akan terlalu membebani masyarakat secara umum dimana rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat tertentu ada upaya pembatasan konsumsi rokok untuk mengurangi potensi penyebab penyakit bagi pecandu rokok.

Kontributor Bosowasi : ARU

Type above and press Enter to search.