GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Rusak Citra Polri, Budi Susanto Layak Dituntut 12 Tahun Bui

Jakarta -JELAJAHPOS.COM  Jaksa KPK menuntut Direktur PT CMMA Budi Susanto 12 tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek Simulator SIM R2 dan R4. Tuntutan tersebut disambut baik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Kami tidak senang pada pihak-pihak yang merusak polisi dengan suap dan gratifikasi. Mereka harus dihukum berat karena telah menggoda dan menyebarkan virus kerusakan pada anggota dan pejabat Polri," kata komisioner Kompolnas M Nasser, saat dihubungi detikcom, Jumat (3/1/2014).

Selain dituntut 12 tahun penjara, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 88 miliar subsider 6 tahun penjara. Jaksa berkesimpulan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pengadilan Tipikor. Perbuatan Budi juga dianggap telah merusak citra Polri.

"Kalau anggota Polri dihukum maka pihak penyuap dan perusak polisi juga harus dihukum berat. Teori pemidanaan yang kita anut masih sekitar menimbulkan efek jera agar menjadi contoh untuk tidak diulangi oleh siapapun juga," ujarnya.

Secara pribadi Nasser berharap hakim mau memberikan hukuman yang berat bagi siapapun yang telah merusak citra Polri. Hakim diharapkan berlaku adil dan setuju pada konsep koruptor adalah musuh negara.

"Tuntutan 12 tahun untuk Budi Santoso dengan denda 500 juta rupiah dan uang pengganti 88 milyard rupiah harus dimaknai sebagai upaya untuk penegakan hukum yang adil dan bermartabat yang pro pada konsep dasar bahwa koruptor adalah musuh negara," tuturnya.

Terkait kasus ini, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terpidana Irjen Djoko Susilo, yang selanjutnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI menjadi 18 tahun penjara. Sementara itu dua tersangka lainnya Didik Purnomo dan Sukotjo Bambang hingga kini masih dalam tahap penyidikan.detik

Type above and press Enter to search.