Siswi MTS Asal Cina Digilir Tujuh Pemuda
Nona (15), saat menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone.
JELAJAHPOS.WATAMPONE - Seorang gadis ABG, sebut saja Nona (15), warga Kelurahan Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, digilir oleh tujuh orang pemuda, Rabu malam (1/1/2013). Korban digilir secara bergantian di beberapa tempat oleh para pelaku. Kasus perkosaan itu sendiri dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Resort (Polres) Bone, Kamis (2/1/2013) siang.
Menurut penuturan korban kepada polisi, semula dirinya diajak teman-teman yang baru dikenalnya untuk jalan-jalan kesebuah tempat wisata di Desa Apala Kecamatan Barebbo. Namun, dalam perjalanan pulang sekira pukul 20.00 WITA, teman-temannya itu justru menciumi dan meremas-remas payudaranya, hingga akhirnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya diatas mobil.
"Saya dari tempat permandian di tempe-tempe, namun dalam perjalanan pulang saya dipaksa untuk melayani nafsu mereka diatas mobil, saya tidak berdaya karena mereka ada sembilan orang, dan yang perkosa saya ada tiga orang diatas mobil," tutur Nona.
Belum kapok, siswi yang baru duduk dibangku kelas tiga Madrasa Tsnawiah (MTs) di Bone itu kembali dibawa pelaku kesebuah rumah kos yang terletak di jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sekitar jam 22.00 WITA. Ditempat ini Nona kembali dipaksa untuk meladeni nafsu ke empat pemuda lainnya hingga pagi hari, lalu korban diturunkan di Jalan Pramuka.
"Saya juga dibawa ke sebuah kamar kos, disana saya dipaksa lagi meladeni empat orang teman saya, saya tidak bisa berbuat banyak, apalagi untuk melawan mereka," kata Nona.
Sementara itu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bone, Inspektur Polisi Dua Arif Supu yang dimintai konfirmasinya, mengatakan, jika saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, namun sejumlah identitas pelaku sudah dikantongi olehnya.
"Kita masih meminta keterangan korban, dan sebagian pelaku sudah kami kantongi identitasnya," Kata Arif Supu, kepada wartawan. Kamis (2/1/2013) siang.
Ia menambahkan, jika terbukti, para pelaku terancam akan dijerat Pasal 81 atau 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara. bonepos