Digugat Mantan Pejabat, Bupati Bone Kalah di PTUN
Andi Hidayat Pananrangi saat hadir dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
JELAJAHPOS.WATAMPONE - Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi kalah dalam gugatan yang diajukan tiga mantan pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Bone di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Hakim PTUN mengabulkan permohonan gugatan penggugat terkait SK Bupati Bone nomor 821.4-266 tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV lingkup Bone. pada sidang Kamis (13/2/2014) kemarin.
"Alhamdulillah, Majelis Hakim PTUN Makassar mengabulkan seluruh gugatan 3 Penggugat terhadap SK Bupati Bone No: 821.4-266," kata Andi Hidayat Pananrangi kepada Bonepos, Jumat (14/2/2014). Menurutnya, ada beberapa alasan hakim mengabulkan gugatan mereka.
Dia menambahkan, SK Bupati Bone tersebut adalah keputusan administrasi negara (beschikking) yang dinilai dan dianggap cacat hukum atau cacat prosedural sehingga untuk memenuhi Pasal 35 Ayat (1) Sengketa Kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Batalkan SK
Dengan putusan itu, Tiga pejabat yang dikabulkan gugatannya masing-masing, Mantan Camat Bontocani Andi Hidayat Pananrangi, Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Andi Abu Bakar dan Mantan Camat Mare Andi Taufiq, akan menunggu 14 hari setelah putusan.
Waktu selama itu untuk menunggu langkah hukum Pemkab Bone selanjutnya. Jika Pemkab tidak melakukan banding, maka penggugat akan segera meminta putusan hakim dilaksanakan.
Amar putusan hakim antara lain memerintahkan Bupati membatalkan SK Bupati Bone nomor 821.4-266 tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV lingkup Bone. Selain itu, hakim meminta SK itu dicabut dan memerintahkan Bupati membayar biaya perkara.
Ajukan Banding
Kuasa hukum Pemkab Bone Andi Zainuddin yang dikonfirmasi terkait putusan tersebut mangatakan, bahwa hingga kini pihaknya belum menerima hasil salinan putusan dari PTUN.
"Sampai saat ini salinan putusannya belum kami terima," Andi Zainuddin yang ditemui Bonepos diruang kerjanya, Kamis (14/2/2014).
Dia menambahkan, jika keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Makassar masih bersifat sementara. Selanjutnya kata dia, Pemkab Bone akan melakukan upaya hukum selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan PTUN dikeluarkan.
"Kami akan melakukan upaya hukum, termasuk mengajukan memori banding, karena kami tidak Menerima putusan itu," jelasnya.
Diketahui, sebanyak enam orang kuasa hukum yang ditunjuk Bupati Bone, yang hadir di PTUN hanya Andi Zainuddin, sementara, lima orang lainnya yakni, Andi Ansar Amal, Haris Oemar Saleh, Aminuddin SH, Jamaluddin Sabbang dan Andi Islamuddin tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.
BONEPOS