JENEPONTO, JELAJAHPOS.com -- Dua kasus dugaan penyelewengan keuangan negara dan daerah di Kabupaten Jeneponto saat ini sedang dilidik unti tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto. Kedua kasus tersebut sementara dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan.
Kedua kasus dugaan korupsi yang sedang kita lidik, pertama penyelewengan dana kepanitian pemilihan desa senilai Rp 260 juta yang diduga melibatkan Nasdir bendahara rutin Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah desa (BPMPD) Jeneponto, ujar Kanit Tipikor Ipda Hamkah saat ditemui Fajar Online di ruang kerjanya, Jumat 14 Februari.
Hamkah menjelaskan, dana tersebut seharusnya diberikan kepada panitian desa, Tapi setelah tercairkan dari Kasda Jeneponto dana tidak diberikan kepada Panitia desa yang berhak menerimanya. Namun dana sebesar Rp 260 juta justru diselewengkan Nasdir saat menjabat sebagai bendahara rutin BPMPD Jeneponto, jelasnya.
Dalam kasus ini, kata dia, sejumlah saksi-saksi telah kita mintai keterangan guna melengkapi berkas pemeriksaan. Sebagian pejabat di BPMPD telah kita periksa, termasuk panitia pemilihan desa, ujar Hamkah.
"Jadi kasus dugaan penyelewengan dana kepanitian pemilihan desa tinggal selangkah lagi kita tingkatkan dari lidik menjadi sidik," ungkapnya. Namun sebelum ditingkatkan menjadi sidik, terlebih dahulu kita melakukan eksposes kasus.
Sementara kasus kedua terkait anggaran seleksi anggota KPU Jeneponto, sebesar Rp 524 juta lebih yang bersumber dari APBN tahun 2013, di duga terjadi penyelewengan dan markup anggaran.
Uang sebesar itu dikelola Sekretaris KPU Jeneponto Syamsul Kamal yang juga merangkap sebagai PPTK. Nilai markupnya belum kita taksirkan berapa jumlahnya karena sementara dalam tahap lidik. fajar