GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

LAKKI Laporkan Dugaan Pembuat Dokumen Palsu Atau Surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP)


1.  Bapak Menteri Hukum dan HAM RI                            
     Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jak-Sel                 Di - Jakarta

2.  Bapak Kapolres Bone                                                                                             
     Jl. Yos Sudarso No. 27 Watampone                                     Di - Watampone


Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,

I.       Nama                 :  ANDI ABU MAPPA, SE
         Alamat               :  Jl. S. Walannae No.10 Watampone
                                       Kabupaten Bone Sulsel
         Pekerjaan           :  Pengurus DPP LAKKI
         No. Telepon       :  085299463405

II.     Nama                 :  SYAHRIR HASAN, S.Sos
         Alamat               :  Jl. S. Walannae No.10 Watampone
                                       Kabupaten Bone Sulsel
         Pekerjaan           :  Pengurus DPP  LAKKI
         No. Telepon       :  085299463405

         Dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/SKK/II/2014 tanggal  11 Pebruari  2014 (terlampir), dari dan oleh karena itu bertindak dan atas nama serta mewakili :

         NURHANA, 40 Tahun,Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perumnas Tibojong RT.  003, RK. 001. Kelurahan Biru. Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulsel.

         Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------------------Pelapor
        Dengan ini melaporkan Dugaan Pembuat Dokumen Palsu Atau Surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP)  AKTA Jaminan Fidusia Nomor : -13- yang dibuat Pada Hari Sabtu tertanggal 6 Oktober 2012, dengan identitas  sebagai berikut:

              Nama            :  RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn
              Pekerjaan      :  Notaris Watampone
              Alamat          :  Jl. Makmur No. 33 Watampone
                                       Kabupaten Bone Sulsel.      

         Selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------------------Terlapor 


2
         Adapun laporan pengaduan  ini diajukan   berdasarkan alasan-alasan hukum sebagai    berikut :

 Mengingat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal 263 KUHP menyebutkan  sebagai berikut :
           (1)  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2)  Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
             Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa: 
      (1)  Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan     terhadap:
            1.   akta-akta otentik;
            2.   surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu  lembaga umum;
         3.   surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
              4.   talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3,  atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
              5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

         (2)  Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
   Mengingat Undang-Undang RI No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 5 ayat (1) Pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
    Memperhatikan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 1
10.  Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Pasal 18
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a.    menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
b.    menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; 
c.    menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d.    menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung, maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;



3
e.    mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f.    memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g.    menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h.    menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli olch konsumen secara angsuran.
2.    Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
3.    Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.      
           Menimbang Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
           Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, sejauh pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan kepada Pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh Peraturan Perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris bukan saja karena diharuskan oleh tetapi juga dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan sekaligus bagi masyarakat secara keseluruhan.

           Akta Notaris lahir karena adanya keterlibatan langsung dari pihak yang menghadap notaris, merekalah yang menjadi pemeran utama dalam pembuatan sebuah akta sehingga tercipta sebuah akta yang otentik. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-undang. Akta yang dibuat notaris menguraikan secara otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang disaksikan oleh para penghadap dan saksi-saksi.

          Akta yang dibuat oleh notaris harus mengandung syarat-syarat yang diperlukan agar tercapai sifat otentik dari akta itu misalnya dalam pembacaan akta menerangkan bahwa harus mencantumkan identitas para pihak, membuat isi perjanjian yang dikehendaki para pihak, menandatangani akta dan sebagainya. Tetapi apabila syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka akta tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

           Tujuan pembacaan akta ini adalah agar para pihak saling mengetahui isi dari akta tersebut sebab isi dari akta itu merupakan kehendak para pihak. Pembacaan akta ini juga dilakukan agar pihak yang satu tidak merasa dirugikan apabila terdapat keterangan atau redaksi akta yang memberatkan atau merugikan terhadap pihak yang lain.

          Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
        


4
Mencermati suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata).
Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a.    Perbuatan
                  Penggunaan kata “ Perbuatan “ pada rumusan tentang perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum dan tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
b.    Satu orang atau lebih terhadap orang lain atau lebih
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c.    Mengikatkan dirinya
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena  kehendaknya sendiri.
         Akta Otentik sebagai Alat Bukti Yang Sempurna. Pembuktian dalam Hukum acara mempunyai arti yuridis berarti hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara atau yang memperoleh hak dari mereka dan tujuan dari pembuktian ini adalah untuk memberi kepastian kepada Hakim tentang adanya suatu peristiwa-peristiwa tertentu. Maka pembuktian harus dilakukan oleh para pihak dan siapa yang harus membuktikan atau yang disebut juga sebagai beban pembuktian berdasarkan pasal 163 HIR ditentukan bahwa barang siapa yang menyatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan sesuatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. Ini berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia yang harus membuktikan. Menurut sistem dari HIR hakim hanya dapat mendasarkan putusannya atas alat-alat bukti yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang. Menurut pasal 164 HIR alat-alat bukti terdiri dari :

         1. Bukti tulisan;
         2. Bukti dengan saksi;
         3. Persangkaan;
         4. pengakuan;
         5. sumpah.
         Untuk dapat membuktikan adanya suatu perbuatan hukum, maka diperlukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian. Dalam hal ini agar akta sebagai alat bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, maka akta tersebut harus memenuhi syarat otentisitas yang ditentukan oleh undang-undang, salah satunya harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang. Dalam hal harus dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang inilah profesi Notaris memegang peranan yang sangat penting dalam rangka pemenuhan syarat otentisitas suatu surat atau akta agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena berdasarkan pasal 1868 BW. juncto pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 Tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta otentik merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUH Perdata. Akta otentik memberikan diantara para pihak termasuk para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak dari para pihak itu suatu bukti yang sempurna tentang apa yang diperbuat/ dinyatakan di dalam akta ini. Kekuatan pembuktian sempurna yang terdapat dalam suatu akta otentik merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan pembuktian dan persyaratan yang terdapat padanya. Ketiadaan salah satu kekuatan pembuktian ataupun persyaratan tersebut akan mengakibatkan suatu akta otentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende) sehingga akta akan kehilangan keotentikannya dan tidak lagi menjadi akta otentik.







5

Dalam Pasal 1868 KUH Perdata menyebutkan :
“Akta otentik adalah akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undangundang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat.”

         Menurut pasal 1868 KUH Perdata, agar suatu akta menjadi otentik harus dipenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal ini yaitu :

         -  akta itu harus dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum;
         -  akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang;
         - Pejabat umum oleh atau dihadapan siapa akta itu dibuat harus mempunyaiwewenang untuk  membuat akta itu.

         Pasal ini hanya merumuskan arti kata otentik dan tidak menyebutkan siapa pejabat umum itu, bagaimana bentuk aktanya dan kapan pejabat umum itu berwenang. Secara implicit pasal 1868 KUH Perdata ini menghendaki adanya suatu Undang-Undang yang mengatur tentang pejabat umum dan bentuk aktanya. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris merupakan satu-satunya Undang-undang organic yang mengatur Notaris sebagai pejabat umum dan bentuk akta Notaris. Penjabaran kewenangan Notaris selaku pejabat umum dimuat dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris yang berbunyi : “Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse akta, salinan dan kutipan, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”

         Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 073911200456 yang dibuat PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Selaku Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia dengan NURHANA selaku Konsumen/Debitur selanjutnya disebut Pemberi Fidusia pada hari Sabtu tertanggal 6 Oktober 2012 bukanlah merupakan akta jaminan fidusia menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia, dimana salah satu pihak yang berkepentingan tidak hadir dihadapan Notaris.
          Bahwa AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: -13-  yang dibuat pada hari Sabtu tertanggal 6 Oktober  2012 oleh RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn, Notaris yang beralamat di Jalan Makmur No.33   Watampone. dianggap tidak sah. Dalam hal batal demi hukum. Akte tersebut dibuat atas dasar kuasa bawah tangan dari pihak pemberi fiducia, artinya pada saat akte tersebut  dibuat para pihaknya sama sekali tidak lengkap karena hanya diwakili oleh satu pihak saja, yaitu PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Selaku Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia. Ini menunjukkan bahwa ketentuan  Pasal 1 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris telah diabaikan oleh sang notaris, dengan demikian maka akta jaminan fidusia itu menjadi tidak sah dan tidak dapat mengikat seluruh pihak.
          Bahwa pada kenyataannya  PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku  Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia dalam  melakukan pembebanan benda dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Akta Jaminan Fidusia dengan NURHANA selaku Konsumen/Debitur  selanjutnya disebut Pemberi Fidusia tidak  dibuat dengan Akta Notaris  (Akta Otentik) dan pula tidak dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia (Kantor Pendaftaran Fidusia) sehingga tidak memiliki Salinan Akta Jaminan Fidusia dan Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibatnya hanya mengantongi akta jaminan fidusia dibawah tangan yang berdampak hak kreditur tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
         







   
6

Bahwa AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: -13-  yang dibuat pada hari Sabtu tertanggal 6 Oktober 2012 oleh Notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn, secara yuridis dapat dianggap cacat hukum sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menyita mobil NURHANA selaku Konsumen/Debitur selanjutnya disebut Pemberi Fidusia karena Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 073911200456  tidak sah, sebab tidak memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian. Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu :
•    Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
•    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
•    Untuk suatu hal tertentu
•    Suatu sebab yang halal
karena mengandung sebab terterlarang. Sebab tersebut dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10  Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan di tetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Pasal 1338

           Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua kontrak atau perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya atau biasa dikenal dengan asas Pacta Sunt Servanda. Dari pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini
dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
           Pacta sunt servanda adalah asas Kepastian Hukum dalam perjanjian, yaitu para pihak dalam perjamjian memiliki kepastian hukum dan oleh karenanya dilindungi secara hukum, sehingga jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan keputusan dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian.
           Begitu pentingnya peranan Notaris yang diberikan oleh Negara, dimana Notaris sebagai pejabat umum dituntut bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya. Karena Seorang Notaris haruslah tunduk kepada peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Jabatan Notaris dan taat kepada kode etik profesi hukum. Kode etik yang dimaksud disini adalah kode etik Notaris.
           Bahwa idealnya pembuatan akta notaris tidak boleh dibuat sepihak atau secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berhubungan dengan Kode Etik profesinya.
           Oleh karena itu perbuatan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku  Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia sangat nyatalah  memanipulasi data untuk merampas mobil  NURHANA selaku Konsumen/Debitur selanjutnya disebut Pemberi Fidusia guna tindakan penyitaan mau dianggap sah, terjadi konspirasi, meminta perlingungan kepada RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn menerbitkan AKTA JAMINAN FIDUSIA. “Notaris”  kerap diminta pembiayaan untuk membuat perjanjian kredit di bawah intervensi pembiayaan. Klausul perjanjian pun lebih banyak ditentukan oleh  pembiayaan. Ujung-ujungnya konsumen  yang dibebankan dalam perjanjian itu. Notaris tak bisa berbuat banyak. Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah. Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak.
          

7
    Bahwa beberapa pasal dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yang tidak dipenuhi dan dilanggar oleh pihak lembaga pembiayaan (Financing) PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku  Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia seperti berikut ini :
a.    Pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa “Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”.
b.  Pasal 8 dinyatakan bahwa “Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima  Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dan Penerima Fidusia tersebut”.
        c.  Pasal 11 ayat  (1)  dinyatakan bahwa “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”.
d.  Pasal 12 ayat (1) dinyatakan bahwa “Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia”.
          Maka dapat disimpulkan dalam prakteknya PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku  Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia telah dengan sengaja melanggar pasal 1320 KUHPerdata. 
          Selain itu, dengan tidak lengkapnya para pihak menunjukkan bahwa Notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn tersebut telah menjadikan kedudukannya untuk mewakili salah satu pihak. Ketentuan Pasal 52 UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka perbuatan Notaris untuk mewakili salah satu pihak mengakibatkan akta yang dibuat tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.     
          Tudingan  PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku  Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia terhadap NURHANA selaku Konsumen/Debitur selanjutnya disebut Pemberi Fidusia yang mana menanda tangani perjanjian tertanggal 3 Oktober tahun 2012, sangat tidak masuk diakal dan penuh kebohongan akbar alias manipulasi data karena pada tanggal 6 Juni 2012 berdasarkan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN POLISI Nomor : STPL / 16 VI /2012 PKT. Muhammad Rizal melaporkan  ke Polsek Taneteriattang Polres Bone telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Mobil (obyek jaminan fidusia).
Bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut, Berangkat dari hal ini, maka istilah “demi hukum” dapat digunakan dalam berbagai ranah hukum baik hukum perikatan atau yang sering dituangkan dalam suatu perjanjian maupun hukum publik yang berbentuk peraturan perundang-undangan. “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengakibatkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 073911200456 tertanggal 16-8-2011 yang dibuat PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku  Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia, batal demi hukum.” 
           Akta yang dibuat/diterbitkan notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn mengandung cacat hukum karena kesalahan notaris baik karena kelalaian maupun karena kesengajaan notaris itu sendiri maka notaris harus memberikan pertanggungjawaban secara moral dan secara hukum. Notaris adalah Pejabat Umum yang dimaksud dalam pasal 1868 BW. juncto pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 Tentang Jabatan Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik.
           Atas dasar yang diuraikan diatas, Notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn dapat dipandang telah melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar Kode Etik profesi, akibatnya Notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn tersebut dapat diberhentikan sebagai Notaris, sesuai peraturan perundang-undangan Notaris berikut ini :



8
Kode Etik Notaris
Pasal 3
           Notaris dan orang lain yang memangku dan menjalankan jabatan Notaris wajib :
               4.  Bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggungjawab, berdasarkan peraturan           perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris.
            7.   Memberikan jasa pembuatan akta dan jasa keNotarisan lainnya untuk masyarakat yang   tidak mampu tanpa memungut honorarium.
Pasal 4
Notaris dan orang lain yang memangku clan menjalankan jabatan. Notaris dilarang :
            4.   Bekerja sama dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien.
            15.  Melakukan perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran  terhadap Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada pelanggaran-pelanggaran terhadap :
        a.    Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang       Jabatan Notaris;
                   b.    Penjelasan pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan    Notaris;
                   c.   Isi sumpah jabatan Notaris
                   d.   Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan/atau   Keputusan-Keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia  tidak boleh dilakukan oleh anggota.
           Perilaku Notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn  yang dipandang perbuatan yang  tercela tersebut diatas mengakibatkan dapat diberhentikan sebagai Notaris dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,
Pasal 9
            (1)  Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
       c.  melakukan perbuatan tercela; atau
       d.  melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris.
                        Dan untuk kepastian hukumnya atas perbuatan tercela tersebut yang dilakukan Notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn  dalam menerbitkan AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: -13-  yang dibuat pada hari Sabtu tertanggal 6 Oktober 2012  a/n. NURHANA maka Menteri Kehakiman dan HAM RI dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangannya:            
Pasal 1
            Angka 8

                   a.   memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik yang   bersifat internal atau  yang  tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat secara langsung;
                   b.  memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan kode etik dan/atau disiplin organisasi, yang bersifat internal atau yang tidak mempunyai kaitan dengan kepentingan masyarakat, secara langsung, pads tingkat akhir dan bersifat final;
          

9
    Bahwa konsekuensi Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
           Oleh karena itu Bahwa AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: -13-  yang dibuat pada hari Sabtu tertanggal 6 Oktober 2012 oleh Notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn  harus dianggap cacat yuridis dan BATAL DEMI HUKUM, yang berarti pula Notaris RIDWAN RATE, OEI, SH., M.Kn telah melakukan perbuatan melawan hukum  yang dapat masuk kedalam kategori perbuatan tindak pidana yakni dugaan “Membuat surat palsu” sebagaimana yang memenuhi unsur Pasal 263 Pasal 264 KUHPidana.
Alat Bukti-bukti Pendukung Pelapor sbb:
Untuk menguatkan laporan ini, kami mengajukan beberapa alat bukti, yaitu:
  Bukti – 1 : Fotocopy Surat Kuasa Fidusia
Tercantum klausula baku yang isinya mengandung ketentuan yang dilarang oleh Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang tidak dapat dimengerti.
     Bukti – 2 : Fotocopy Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 073911200456
Kuasa dari debitur yang memberi kuasa kepada kreditur untuk melaksanakan tindakan-tindakan tidak ada yang dikecualikan. sama halnya dengan Bukti P1.

     Bukti – 3 : Fotocopy Akte Jaminan Fiducia
Akte Jaminan Fiducia yang dibuat sepihak oleh  notaris, artinya pada saat akte tersebut dibuat para pihaknya sama sekali tidak lengkap, artinya salah satu pihak yang berkepentingan tidak hadir pada saat akte dibuat,  hanya diwakili oleh satu pihak saja, yaitu PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE selaku  Pembiayaan Konsumen/Kreditur selanjutnya disebut Penerima Fidusia. Ini menunjukkan bahwa ketentuan  Pasal 1 angka 7 Undang-Undang RI No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris telah diabaikan oleh sang notaris, dalam pasal 1868 BW. juncto pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 30 Tabun 2004 Tentang
Jabatan Notaris, Yang Memiliki Wewenang Membuat Akta Otentik, maka akta jaminan fidusia tersebut  menjadi tidak sah dan tidak dapat mengikat seluruh pihak. sehingga debitur tidak memiliki Salinan Akta Jaminan Fidusia dan Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia, akibatnya hanya mengantongi akta jaminan Fidusia bawah tangan yang berdampak hak kreditur tidak mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
     Bukti – 4 : Fotocopy Sertifikat Jaminan Fiducia
Sertifikat Jaminan Fiducia tersebut dikeluarkan berdasarkan syarat yang melawan hukum, sama halnya dengan Bukti P3.

     Bukti – 5 : Fotocopy Surat Tanda Laporan Polisi
Nomor : STPL / 16 VI /2012 PKT. Muhammad Rizal melaporkan  ke Polsek Tanete Riattang             Polres Bone telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Mobil (obyek jaminan fidusia).
           Demikian laporan pengaduan ini saya buat, selanjutnya saya mohon kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM  Republik Indonesia dan Bapak Kapolres Bone untuk dapat memeriksa Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen  Atau Surat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.








10

Billahi Taufik Walhidayah Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Semua Manusia Sama Dimata Hukum

                                                                         Hormat Kami
DEWAN PENGURUS PUSAT
LEMBAGA ANTI KORUPSI KRIMINAL INDONESIA
(DPP – LAKKI)
                                                                                                                
                                                                                                     Watampone, 13 Pebruari 2014
         Ketua Umum                                                                       Sekretaris Jenderal


            ANDI ABU MAPPA, SE                                                        SYAHRIR HASAN, S.Sos


    Tembusan diberikan Kepada Yth :
.              
1.        Bapak Ketua Mahkamah Agung RI
        Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta                                                Di - Jakarta
2.    Bapak Kapolri                                                               
   Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru  Jakarta                              Di - Jakarta       
         3.    Bapak Ketua Komnas HAM                                        
                 Jl. Latuharhary No. 4-8 Menteng Jakarta                    Di – Jakarta
         4.    Bapak Irwasum Polri                                                    
                 Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru  Jakarta                              Di - Jakarta
   5.    Bapak Ketua Kompolnas 
   Jl.Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru Jaksel                            Di - Jakarta
         6.    Bapak Kapolda Sulsel-Bar
                 Jl. Perintis Kemerdekaan  KM 16 Makassar                                Di - Makassar
   7.    Bapak Irwasda Polda Sulsel-Bar                                  
                 Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar               Di - Makassar
   8.    Bapak Kabid. Propam Polda Sulsel-Bar                      
                 Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar                                 Di - Makassar
         9.    Arsip.
Laporan:A.Abu

Type above and press Enter to search.