Kejari Eksekusi Dua Terpidana Korupsi
BANTAENG, JELAJAHPOS--Dua terpidana kasus korupsi proyek Tanggul Rappoa Bantaeng tahun 2007, Rakhmat Pasi Sudharmono dan Abdul Mahi dijebloskan ke penjara. Kejaksaan Negeri Bantaeng mengeksekusi keduanya, Jumat, 21 Maret.
Kedua terpidana dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bantaeng, sekitar pukul 12.00 wita. Sebelumnya pihak kejari telah melayangkan surat panggilan kepada para terpidana.
Kepala Seksi Intel Kejari Bantaeng, Andi Irfan Untung, menjelaskan, eksekusi Rakhmat dan Mahi setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor Pts 334/pidsus/2013 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar pada 2010 lalu.fajar