ilustrasi foto |
Wanita itu warga Sidomulyo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang mengaku menjadi korban pencabulan J kurun waktu 2013-2014 saat korban masih menjadi karyawatinya.
"Iya benar memang ada laporan terkait pencabulan beberapa hari lalu. Terlapornya J dan pelapornya P. Kami tindaklanjuti tentunya sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku termasuk melengkapi administrasi penyidikan diantaranya pemeriksaan saksi dan lain sebagainya," terang Kapolres Semarang AKBP Augustinus B Pangaribuan, Kamis (10/04/2014).
Gadis itu melaporkan bekas bosnya ke Polres Semarang 7 April 2014 silam. Di hadapan polisi, P menceritakan tindak asusila tersebut terjadi semasa dirinya bekerja sebagai tenaga administrasi di kantor konsultan hukum milik J di Perum Mapagan, Desa Lerep, Ungaran Barat.
Beberapa kali bagian sensitif tubuh mahasiswi ini diraba dan terakhir dia menerima perlakuan itu pada 2 Januari 2014 lalu.
"Saksi pelapor sudah kami periksa. Dari hasil pemeriksaan itu, yang bersangkutan menyampaikan nama berinisial J itu. Rencananya pekan depan kami akan panggil J untuk diperiksa," kata Kapolres.
Kapolres mengakui bahwa kejadian pencabulan yang tidak dilaporkan langsung usai kejadian, belum masuk kategori kadaluarsa untuk diproses. J mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Jateng itu mengakui bahwa P pernah bekerja di kantornya ketika dirinya menangani perkara hukum di Kota Semarang. Namun J membantah melakukan pencabulan. (*)TRIBUNNEWS.COM