Watampone.Jelajah pos - Ketua LP2LH Mattasi Lompoe Sulawesi Selatan, Andi Syamsul Alam meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengevaluasi kinerja seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di wilayah Kabupaten Bone. Pasalnya mereka diduga telah menyalahi Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS sebagaimana tertuang dalam Permendikbud 101 tahun 2013.
"Disdik secepatnya harus melakukan Evaluasi terkait transparansi penggunaan dana Bos, karena dari hasil investigasi kami, ini tidak sesuai dengan juknis yang tertuang dalam Permendikbud 101 tahun 2013," kata Andi Syamsul Alam kepada media, Jumat (30/5/2014).
Dijelaskannya, dalam aturan sangat jelas bahwa Sekolah harus mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel dan Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan, serta Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut.
"Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten, dan yang kami temukan itu banyak yang tidak sesuai dengan hal ini," ungkap Andi Syamsul Alam.
Olehnya itu kata Dia, secepatnya Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi, karena jika tidak maka akan terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal itu sudah termasuk korupsi.