MAKASSAR,Jelajah Pos.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membagi-bagikan dana peningkatan kesejahteraan untuk warga yang mengabdi di bidang keagaaman seperti guru mengaji, se-Kota Makassar
Dana kesejahteraan dari Pemkot Makassar pada ramadan kali ini yakni Rp 2,4 miliar. Dikucurkan di ruang pola Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (Baru baru ini)
Wali Kota Makassar Danny Pomanto hadir menyerahkan dana tersebut, didampingi Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh dan Kepala Bagian Kesejahteran Rakyat (Kesra) Kamaruddin Munde. Lebih 2000 warga penerima hadir.
Mereka tergabung dari Imam rawatib, guru mengaji, pengurus mandi jenazah (2000 orang). Selain dana bagi pengurus, pemkot juga telah menyiapkan dana hibah bagi 100-an masjid di seluruh wilayah kota Makassar.
"Bantuan ini telah rutin diberikan tiap tahunnya, seperti tahun lalu ini kita juga menyiapkan dana bagi pengurus jenazah. Ini untuk meberi motivasi bagi pengurus jenazah,
karena masyarakat banyak mengeluhkan kurangnya tenaga pengurus jenazah hingga tahun ini wali kota yang meminta langsung untuk dimasukkan. Total dana yang disiapkan lebih dari Rp 2,4 M," jelas Kamaruddin saat memimpin penyaluran tersebut.
Rp846 ribu per Orang
Pemkot memberikan duit kepada penerima sesuai profesi, Imam rawatib dan guru mengaji misalnya, masing-masing menerima dana Rp 846 ribu. Pemandi jenazah juga Rp 846 ribu .
Selain itu, Pemkot menyalurkan dana antara Rp 5 juta dan Rp 50 juta ke setiap masjid dari 105 masjid yang tecatat laik mendapat bantuan pada ramadan ini
"Kami berharap agar dana yang diterima dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga mengharapkan prakarsa dan terobosan dari masyarakat secara partisipatif mendisiplinkan diri dalam menata kebersihan lingkungan melalui program MTR (Makassar ta Tidak Rantasa)," katanya.
Penyerahan bantuan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai hari ini hingga besok. Dibagikan di tiga tempat, yakni, Ruang Pola Balaikota, Kantor Kesra Balaikota, dan di Pelataran menara Balaikota.
"Semua penerima bantuan diharapkan untuk membawa undangan sebagai bukti sah untuk pembayaran," tegas Kamaruddin. (*)tribun