GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Suplayer Materiar Pembangunan SD 174 Samaenre Merasa Tertipu


 BONE JElajah Pos.Com Proses pelaksanaan pembangunan SD 174 Samaenre Kecamatan Tellu Limpoe yang berlangsung sejak Tahun 2012 lalu yang dikelolah salah satu CV yang berdomisili di Kecamatan Ulaweng dibawah tanggung jawab Asriadi selaku direktur kini menuai sorotan, dimana proyek tersebut disubkan ke pihak kedua yang melibatkan Andi Alimin Rahman selaku penagggung jawab merugikan Suplayer material hingga suplayer tersebut yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan merasa tertipu, hingga mendatangi Sekretariat LSM Gerak Cabang Bone (17/7) untuk mendapatkan petunjuk tentang solusi sisa dana yang belum diterima sebesar Rp. 56.950.000,- Zainal Mufti Sekretaris LSM Gerak Cabang Bone yang menerima langsung pengaduan dari suplayer mengatakan, berdasarkan kronologis kejadian yang dituangkan dalam bentuk release oleh pihak Suplayer dimana pada Tanggal 10 September 2012 Andi Alimin Rahman salah seorang oknum anggota DPRD Bone Periode Tahun 2009-2014 yang juga bertindak selaku penaggung jawab SUB Proyek pembangunan gedung SD 174 Samaenre yang alokasi dananya bersumber dari APBN melalui progran DAK menghubungi pihak Suplayer untuk membantu pengadaan material dan pekerja bangunan dengan perjanjian bila pembayaran akan diselesaikan setelah proses pembangunan sekolah tersebut telah rampung, “ Dan pada Bulan November 2012 setelah bangunan dinyatakan rampung kami tidak langsung menerima harga pembelian dan upah pekerja, namun nanti pada Tanggal 29 Mei 2013 Andi Alimin Rahman baru merealisasikan pencairan dana kepada kami sebesar Rp. 140.000.000,- dari anggaran yang sebenarnya sebesar Rp.196.950.000,- sementara sisanya yang sebesar Rp.56.950.000,- akan dirampungkan 1 Minggu setelah pencairan saat itu, dan hingga saat sekarang ini sisa dana tersebut sama sekali belum pernah diterima oleh pihak Suplayer material dan tenaga kerja,” Ungkap Zainal Mufti mengutip isi Release yang diberikan dan ditanda tangani oleh pihak Suplayer yang tertanggal 31 Juli 2013. Lebih lanjut Zainal menambahkna, bila kasus ini dianalisa secara baik dan berdasarkan bukti – bukti yang ada termasuk Kwitansi yang dipegang oleh pihak Suplayer maka pihak penanggung jawab proyek baik Asriadi selaku pemenang tender maupun Andi Alimin Rahman selaku pelaksana Sub Proyek dikategorikan merugikan Suplayer hingga mereka dapat diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana proyek sebesar 56.950.000, karena secara otomatis pencairan dana dari pihak Pimpro DAK sudah terealisasikan semua, “ Sementara dari sisi lain Andi Alimin Rahmanpun sebagai pelaksana dan penaggung jawab SUB Proyek juga dapat diduga melakukan tindak pidana penipuan, untuk itu pihak kamai akan meniklanjuti masalah ini kami akan melakukan proses penyelidikan lanjutan guna mendapatkan bukti yang lebih akurat sebagai bahan kami untuk melanjutkan keranah hukum,” Tegas Zainal Mufti.(Red 01)

Laporan : Zainal Mufti

Type above and press Enter to search.