ilustrasi foto tambang |
Lanjut ketika kepala desa yang di kompirmasi mengenai surat-surat perlengkapan tambang yang di kelolahnya itu,hanya menjelaskan kalau surat izin tersebut tidak ada di dalam rumah akan tetapi ada di kantor desa saya simpan yang jelasnya surat-suratnya ada akan tetapi hanya memiliki SPPL saja itupun tidak bisa di perliatkan kepada LSM dan wartawan yang berkunjung di kediamannya kepala desa poleonro,ungkapnya" tak lama kemudian kepala desa yang tidak mengerti kalau kinerjanya selama ini mengacu pada Tindak pidana korupsi,PUNGUTAN LIAR yang akan memperkaya diri sendiri,pasalnya kepala desa mengelolah tambang galian C yang sangat besar dan tidak resmi surat-surat pertambanganya selama ini.
Jelas kepala desa yang berusaha kami berikan pemahaman tentang pertambangan yang mana mengacu pada UU tentang pertambangan galian C pada saat itu, kepala desa arogansi terhadap wartawan dan langsung memukul meja yang ada di hadapannya lalu mengusir wartawan tersebut dan mengatakan kenapa Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bone mengeluarkan SPPL kalau memang tidak bisa di pakai menambang jelasnya.
Di tempat terpisah kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabupaten Bone di kompirmasi jelajahpos mengenai tambang yang beroprasi di bone dan tidak melengkapi surat-suratnya sebagai pertambangan galian C menjelaskan kalau tambang yang broprasi dan tidak memiliki izin RT RW dan perlengkapan lainnya silahkan di lapor ke polisi saja jelas kadis ESDM bone ke setiap pemilik tambang yang merasa belum memiliki izin lengkap bukan menempel jelasnya.(Laporan Nondang)