GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Tambang C Tak Berizin Beroprasi di Bone

ilustrasi foto tambang
Watampone jelajahpos.com tambang galian C beroprasi di desa poleonro kecamatan lamuru kabupaten Bone sulawesi selatan, tambang tersebut tidak memiliki ijin pertambangan sesuai dengan aturan pasalnya tambang yang tidak memiliki ijin pemanfaatan sungai dan hamdal,UKL / UPL dalam atauran pertambangan yang lokasi penambangannya berkisar 3 hektar lebih dan sudah berjalan kurang lebih 4 tahun terakhir ini. saat di kompirmasi kepala desa poleonro di kediamannya baru baru ini menjelaskan kalau tambang tersebut yang ada di desanya mengakui tidak memiliki ijin hamdal,UKL/ UPL jelasnya, Lanjut ketika pemilik tambang yang di kompirmasi jelajahpos di Kediamannya baru - baru ini hanya menjelaskan kalau tambang tersebut itu mulai surat izin dan segala bentuknya yang namanya perlengkapan pertambangan itu di kendalihan oleh kepala desa poleonro' apa lagi yang namanya jalan pertambangan semua di kendalikan oleh kepala desa saya, yang atas nama HARDI dan juga selaku kepala desa setempat jelasnya. H. Hamsa ke media jelajapos.

        Lanjut ketika kepala desa yang di kompirmasi mengenai surat-surat perlengkapan tambang yang di kelolahnya itu,hanya menjelaskan kalau surat izin tersebut tidak ada di dalam rumah akan tetapi ada di kantor desa saya simpan yang jelasnya surat-suratnya ada akan tetapi hanya memiliki SPPL saja itupun tidak bisa di perliatkan kepada LSM dan wartawan yang berkunjung di kediamannya kepala desa poleonro,ungkapnya" tak lama kemudian kepala desa yang tidak mengerti kalau kinerjanya selama ini mengacu pada Tindak pidana korupsi,PUNGUTAN LIAR yang akan memperkaya diri sendiri,pasalnya kepala desa mengelolah tambang galian C yang sangat besar dan tidak resmi surat-surat pertambanganya selama ini.

        Jelas kepala desa yang berusaha kami berikan pemahaman tentang pertambangan yang mana mengacu pada UU tentang pertambangan galian C pada saat itu, kepala desa arogansi terhadap wartawan dan langsung memukul meja yang ada di hadapannya lalu mengusir wartawan tersebut dan mengatakan kenapa Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bone mengeluarkan SPPL kalau memang tidak bisa di pakai menambang jelasnya.

Di tempat terpisah kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabupaten  Bone  di kompirmasi jelajahpos mengenai tambang yang beroprasi di bone dan tidak melengkapi surat-suratnya sebagai pertambangan galian C menjelaskan kalau tambang yang broprasi dan tidak memiliki izin RT RW dan perlengkapan lainnya silahkan di lapor ke polisi saja jelas kadis ESDM bone ke setiap pemilik tambang yang merasa belum memiliki izin lengkap bukan menempel jelasnya.(Laporan Nondang)

Type above and press Enter to search.