foto Tambang H.Dg.Makkelo Istimewa jelajahpos |
foto tambang H.Amir Bandu Istimewa Jelajahpos.com |
Dari informasi yang dihimpun bonepos.com, Jumat (19/09/2014), Tim Diskrimsus Polda Sulsel, yang dipimpin oleh Kompol Zakaria itu mengehentikan pengoperasian dua lokasi tambang Galian C yang ada diwilayah Palakka. Penghentian operasi tambang dilakukan dengan cara menyegel lokasi tambang bersama alat berat (eksavator) yang ada di lokasi.
"Kegiatan penambangan Galian C bisa kembali dilakukan pengusaha jika mereka sudah mengantongi izin resmi dari Pemkab Bone. Kalau belum ada izin, kami akan tetap menutup aktifitas tambang mereka," jelas Kompol Zakaria saat ditemui bonepos.com di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bone, Jumat (19/09/2014) siang tadi.
Mantan Kapolsek Palakka ini menyebutkan, dua lokasi tambang galian C yang disegel itu masing-masing milik dari H. Kahar dengan luas 1,5 Ha, dan Ivan Liang yang telah dijual ke H. Andi Aras alias Arese dengan luas lahan lebih dari 1,5 Ha.
"Kalau tambang milik H. Kahar itu izinnya sudah tidak berlaku, sementara tambang yang dikelola oleh H. Arase itu bukan miliknya melainkan milik Ivan Liang sesuai dengan yang tertera di IUP-nya," ujarnya.
Dia menjelaskan, keberadaa tambang milik Ivan Liang yang dijual ke H. Arase itu merupakan pelanggaran, lantaran hal itu tanpa sepengetahuan pemerintah setempat dalam hal ini Pihak ESDM. Selain itu, tambang tersebut juga melakukan aktivitas diluar lahan yang telah tertera pada IUP. Dimana H. Arase menggarap lokasi dengan luar kurang lebih 3 Ha, sementara di IUP hanya 1,5 Ha.
Terpisah, Kepala ESDM Bone, Khalil Sihab yang dikonfirmasi terkait pelanggaran para pengusaha tambang itu mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan kepada mereka untuk tidak beraktivitas jika IUPnya belum keluar, sementara terkait lokasi tambang yang dipindah tangankan Ivan Liang ke H. Arase itu sama sekali tidak ada penyampaian ke pihak ESDM.
"Kami sudah peringatkan beberapa kali untuk tidak beroperasi jika IUP belum keluar, apalagi menggarap lokasi diluar IUP, itu otomatis melanggar. Dan mengenai tambang yang dipindah tangankan itu sah-sah saja dilakukan karena memang ada aturannya, namun itu harus sepengetahuan dan harus melalui persetujuan Pemerintah Daerah, sementara ini tidak ada penyampaian ke kami," kata Khalil usai dimintai keterangannya oleh Tim penyidik Diskrimsus Polda Sulsel.
Sementara itu, sejumlah lokasi tambang galian C lainnya yang masuk dalam pengawasan Polda Sulsel yakni, tambang milik H. Amir Bandu yang terletak di Desa Pattiro, Sibulue, dengan luas 1,35 Ha dan lokasi dua tambang berkedok lokasi perumahan milik H. Daeng Makkelo yang terletak di Kecamatan Palakka yang tidak mengantongi IUP dengan luas areal diperkirakan mencapai 10 Ha.
Sumbar :Bonepos.com