ilustrasi foto pencabulan |
WATAMPONE.JELAJAHPOS.COM - Tindak asusila dengan korban anak-anak kembali terjadi di Kabupaten Bone. Kali ini, SYN seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Watampone dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Ironisnya, dari pengakuan korban, perlakuan tak senonoh itu dilakukan oknum guru tersebut di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Kasus yang mencoreng dunia Pendidikan itu terungkap setelah Bunga (Nama Disamarkan-red), mengalami depresi berat sepulang dari sekolah, Rabu (17/09/2014) kemarin. Dari situ, kedua orang tua bunga yang menaruh curiga lantas bertanya kepada putrinya. Alhasil kedua orang tua bunga langsung syok mendengar pengakuan anaknya itu.
Atas kejadian itu, Bunga yang di dampingi oleh Lembaga Perlindungan Perempuan (LPP) Kabupaten Bone melaporkan gurunya yang berinisial SYN ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone atas tindakan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Kamis sore (18/9/2014) sekira jam 16.30.WITA.
Didepan penyidik Bunga menuturkan kalau dirinya dipaksa oleh SYN untuk berhubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Dan kejadian itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 yang lalu dan diduga kembali terulang, pada Rabu (17/9/2014) kemarin.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone, dan untuk proses lebih lanjut korban dibawa ke Rumah Sakit untuk di visum sekaligus untuk mengetahui apakah Bunga merupakan korban persetubuhan atau hanya sekedar pencabulan.
Jika terbutki, tersangka sendiri terancam akan dikenai pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun, serta pasal 285, pasal 286 dan pasal 291 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.
Sumber: bonepos