ilustasi foto korupsi |
"Disdik secepatnya harus melakukan Evaluasi terkait transparansi penggunaan dana Bos, berhubung apa bila kami turunkan tim infestigasi satu kali lagi dan ada yang menjadi temuan maka akan di tindak lanjuti ke rana hukum jelasnya Andi Syamsul Alam, berhubung beberapa bulan terahir ini kami berikan kebijakan bagi yang tidak sesuai dengan juknis yang tertuang dalam Permendikbud 101 tahun 2013," kata Andi Syamsul Alam kepada jelajahpos, selasa (16/9/2014).
Dijelaskannya, dalam aturan sangat jelas bahwa Sekolah harus mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel dan Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan, serta Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut.
"Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten, dan yang kami temukan itu banyak yang tidak sesuai dengan hal ini," ungkap Andi Syamsul Alam.
Olehnya itu kata Dia, secepatnya Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi, karena jika tidak maka akan terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal itu sudah termasuk korupsi.dan akan kami tindak lanjuti ke rana hukum jelasnya.
Lapran :Rina
Editur : Andi Wahyudi