foto tambang berkedok perumahan istimewa jelajahpos.com |
"Kalau lokasi milik H. Daeng Makkelo itu dalam proses penyidikan, karena katanya itu lokasi perumahan, namun fakta yang kami temukan dilapangan ada aktivitas pertambangan yakni berupa pengerukan, dan hasil pengerukan tanah itu diduga dijual sementara dia (Daeng Makkelo) tidak memiliki IUP," ungkap Ketua Tim Diskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sakaria saat ditemui bonepos.com di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bone, Jumat (19/09/2014) siang tadi.
Terpisah, Kepala ESDM Bone, Khalil Sihab yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa keberadaan lahan perumahan milik H. Daeng Makkelo itu tidak mengantongi IUP, sementara diduga ada aktivitas pengerukan tanah dilahan itu.
"Kalau lahan Daeng Makkelo itu tidak ada izin IUP-nya, kalau tidak salah cuma izin lokasi untuk lahan perumahan, makanya dia takut datang ke kantor ini (ESDM), tapi akan kami panggil," ungkap Khalil, yang ditemui usai dimintai keterangannya oleh Tim penyidik dari Diskrimsus Polda Sulsel. Jumat.
Diberitakan sebelumnya, Tim Diskrimsus Polda Sulsel mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha pengelola tambang galian C di Kabupaten Bone. Pasalnya keberadaan sejumlah tambang ini diduga kuat telah melanggar lantaran tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Akibatnya Polisi terpaksa menghentikan pengoperasian dan menyegel tambang galian C yang ada di Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
sumbar:bonepos