(ILUSTRASI/INT). |
Dari tangan keduanya, diamankan sedikitnya 1 paket kecil sabu-sabu sebagai barang bukti. Disita pula sejumlah alat isap atau bong dan beberapa unit ponsel dari tangan keduanya.
"Pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya, dan kasusnya masih dikembangkan," ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yoyok Dwi Purnomo kepada Bonepos.com, Kamis (09/10/2014) siang.
Yoyok menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, dan saat itu kata Dia, satuan resmob bersama satuan unit narkoba langsung melakukan penggerebakan dikamar kos tersebut.
"Dari informasi warga, kemudian kami lakukan penggerebekan, dan saat penggerebekan kami dapati UD sementara mengkomsumsi sabu, dan HE (Oknum Polisi) saat itu berada disampingnya," ujar Yoyok.
Dia menambahkan, bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami peran HE, kalaupun HE tidak terbukti mengkomsumsi narkoba, namun tetap akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 131 terkait pembiaran dengan ancaman 1 tahun penjara.
"Urine HE (oknum polisi) termasuk rekannya akan dikirim ke Labfor untuk diteliti, dan jika terbukti akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sumber :Bonepos