GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Dibebaskan Oleh Jokowi, Eva Susanti: Ini Keajaiban!

Jakarta - JELAJAHPOS- Aktivis agraria Eva Susanti Hanafi Bande diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga sejak 19 Desember 2014 lalu ia dapat menghirup udara bebas. Eva merasa, grasi ini merupakan salah satu kejaiban yang terjadi di Indonesia.

"Saya bilang ini keajaiban yang menjawab panjangnya perjuangan kami," kata Eva dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Jl Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014).

Eva tak menyangka Presiden Jokowi akan memihak kepadanya. Sebab ia sadar, isu yang dibawanya merupakan isu lokal.

"Dan ini kasus agraria. Belum pernah ada grasi untuk aktivis agraria sebelumnya," ucap Eva.

Eva ditangkap pada 26 Mei 2010 karena dituduh menjadi provokator warga untuk mendemo perusahaan PT BPH yang menutup akses warga di Desa Bumi Harapan, kecamatan Toili Barat, Banggai. Demo tersebut tidak direspon, lalu warga merusak PT BPH. Eva kemudian ditangkap.

PN Luwuk menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara untuk dirinya. Ibu 3 anak ini kemudian mengajukan banding. PT Palu menguatkan dengan vonis 4 tahun penjara untuk dirinya. Kemudian ia mengajukan kasasi, namun juga ditolak.

Eva kemudian meminta permohonan grasi kepada presiden. Lalu pada tanggal 19 Desember lalu, grasi diberikan kepadanya.

"Saya sangat berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo. Dia orang baik," ujar ibu yang mengenakan kemeja putih dengan lengan digulung ini.detik

Type above and press Enter to search.