GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Pemerintah Baiknya Mempertegas Proses Penerapan Aturan Sertifikasi Guru Honor Pais

JELAJAHPOS.COM Adanya guru honor Pais yang mengajar di Sekolah Negeri yang tanpa mengantongi SK Bupati namun mendapat tunjangan Sertifikasi merupakan polemik bagi tenaga honor lainnya, dan polemik ini telah ditindak lanjuti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Kejahatan (LSM-GERAK) Cabang Bone dengan jalan melakukan klarifikasi terhadap beberapa tenaga honor Pais tersebut termasuk 5 orang yang melaksanakan aktifitas di Kecamatan Ponre.
    Menurut Sekretaris LSM Gerak  Cabang Bone Zainal Mufti saat ditemui diruang kerjanya (8/12) mengatakan bila kelima guru honor melakukan pengajuan berkas sertifikasi berdasarkan regulasi dari Kantor Kemenag Bone melali anjuran Kasi PAI nya yang saat itu dijabat oleh Hasan Basri,” Dan mereka rata-rata telah mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2013 lalu,” Jelas Zainal Mufti.
    Atas temuan ini lanjut Zainal pihak kami juga tidak dapat menyalahkan para guru honor berhubung mereka hanya mendapatkan arahan dari pihak Kemenag Kabupaten, “ Oleh Karena itu bila kelak berdampak negatif terhadap para penerima maka yang lebih utama untuk mendapatkan teguran tentunya dari pihak atas, mengapa mesti meloloskan mereka bila mereka memang dinyatakan terjegal dari aturan,” Ulas Zainal Mufti.
    Oleh karena ini Polemik ini terjadi atas adanya penerapan sistem tingkat atas ketingkat bawah yang tidak jelas, hingga tidak menutup kemungkinan akan terjadi kerugian terhadap negara sementara dari sisi lalin juga akan menjadi derita bagi para tenaga honor yang telah menerima tunjangan tersebut, Maka dari itu baiknya pihak pemerintah dapat segera memperjelas dan mempertegas dalam menerapkan aturan, jagan karena aturan yang abu-abu hingga memunculkan kerugian terhadap negara dan penderitaan terhadap para tenaga honorer, “Kalau tenaga honor bisa menerima sertifikasi katakan bisa dengan memaparkan aturan yang jelas, dan kalau tidak juga katakan tidak yang juga dengan mengurakan aturan yang jelas pula ” Pungkas Zainal Mufti.()

Type above and press Enter to search.