JELAJAHPOS.com — Mabes Polri menekankan tidak ada yang salah dalam tindak penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto alias BW, oleh aparat Bareskrim Polri, pada Jumat pagi, 23 Januari.
“Berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik Polri diperbolehkan menggunakan kewenangannya menangkap seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, dalam diskusi “Drama KPK-Polri” di Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 Januari.
Dia lanjutkan, dasar dari penangkapan adalah bukti permulaan yang cukup dan perintah pimpinan penyidik. Dengan dasar itu penyidik lakukan penangkapan dan teknis penangkapannya tergantung situasi lapangan.
Ronny menanggapi isu tindakan tidak etis yang dilakukan penyidik Bareskrim ketika penangkapan BW di kawasan Depok. Soal ini sempat diutarakan kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana, di Bareskrim, kemarin sore. Menurut kuasa huku, kekerasan yang dialami BW dan putrinya yang sempat ikut diciduk, lebih banyak kekerasan verbal.
Ronny tegaskan bahwa ada bukti rekaman penangkapan yang dipegang oleh penyidik dan bisa dibuka ke publik.
“Mekanisme penangkapan ini tentu bisa diawasi melalui rekaman. Penyidik merekam semua kegiatan penangkapan ketika dilakukan, sehingga terlihat apakah proporsional , berlebihan, tidak beretika atau melanggar etika?” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika ada tindakan tidak etis yang dilakukan penyidik kepolisian, hal itu bisa digugat lewat lembaga pengadilan negeri (pra peradilan).
“Sangat terbuka bagi tersangka untuk melakukan protes, tentu lewat mekanisme hukum, lewat lembaga pengadilan negeri,” tegasnya. (rmol)