Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi. |
WATAMPONE.JELAJAHPOS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan, mengawasi dan mewarning Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Bone, yang berkeliaran pada saat jam kerja.
Bupati Bone, H Andi Fahsar M Padjalangi mengatakan, larangan PNS meninggalkan kantor pada jam kerja itu dilakukan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan PNS dalam melayani masyarakat. Termasuk optimalisasi penegakan disiplin Pegawai Negeri.
"PNS jangan ada yang berkeliaran diluar kantor saat jam kerja," kata Fahsar saat memimpin langsung apel gabungan di halaman kantor Bupati Bone, Senin (19/01/2015) pagi tadi.
Ia mengatakan, bagi pegawai yang meninggalkan kantor pada jam kerja dapat mengantongi surat izin dari atasannya langsung. "Pegawai yang
kedapatan di tempat-tempat umum khususnya di tempat perbelanjaan dan tempat umum lainnya pada jam kerja tidak dapat ditolerir," katanya.
Dijelaskan, petugas atau pengawas pelaksanaan disiplin PNS dari Satpol PP dan sekretariat Daerah akan melakukan penertiban terhadap PNS yang berkeliaran di tempat umum pada jam kerja.
Sementara itu, pemberian sanksi bagi PNS yang tertangkap di tempat umum pada jam kerja akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sumber:Bonepos.com