JELAJAHPOS, PINRANG – Sidang kasus sabu-sabu 6,8 kg berlanjut di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis 12 Maret. Agendanya masih pemeriksaan saksi, di antaranya menghadirkan Ilham alias Illang, 25 tahun, yang juga anak buah kapal (AKB) KM Cattleya. Dalam keterangannya, saksi menegaskan pengiriman barang haram dan pengedaran sabu-sabu tersebut dikendalikan terdakwa, Hj Maenunah alias Hj Muna. Sedangkan Muhlis berada didbawa perintah terdakwa. “Mukhlis juga banyak berperan dalam bisnis haram tersebut,” ujar Ilham dalam sidang yang terbuka untuk umum di PN Pinrang.
Namun keterangan saksi tersebut dibantah terdakwa pasangan suami-istri, H Dawang dan Hj Muna. “Ada yang tidak benar soal tujuh kali pengiriman, semuanya ke saya. Kalau yang terakhir, 6, 8 kg merupakan titipan pemilikinya Muklis,” tutur H Dawang diiyakan istrinya, Hj Muna.
Dalam kasus tersebut, Ilham juga menjadi terdakwa dalam berkas lain setelah dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia berperan sebagai kurir. Ilham dibekuk bersama H Amir alias H Dawang dan Hj Maemunah alias Hj Muna di kediaman suami-istri di Jalan Lakade, Kelurahan Marawi Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang pada 22 September lalu.(fajar)
Namun keterangan saksi tersebut dibantah terdakwa pasangan suami-istri, H Dawang dan Hj Muna. “Ada yang tidak benar soal tujuh kali pengiriman, semuanya ke saya. Kalau yang terakhir, 6, 8 kg merupakan titipan pemilikinya Muklis,” tutur H Dawang diiyakan istrinya, Hj Muna.
Dalam kasus tersebut, Ilham juga menjadi terdakwa dalam berkas lain setelah dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia berperan sebagai kurir. Ilham dibekuk bersama H Amir alias H Dawang dan Hj Maemunah alias Hj Muna di kediaman suami-istri di Jalan Lakade, Kelurahan Marawi Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang pada 22 September lalu.(fajar)