SOPPENG -JELAJAHPOS.COM-- Dugaan indikasi penyalagunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat Prona (Program Nasional) di Desa Citta Kecamatan Citta tahun 2015 diduga bermasalah. dimana sejumlah warga Desa Citta merasah keberatan atas pembayaran sertifikat prona yang dipungut oknum kepala desa citta, Bahar sebesar Rp.350.000/ sertifikat
Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gerpak) Kabupaten Soppeng, Hamid, SH, Mengatakan, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan, ditemukan adanya indikasi pungutan liar atau indikasi penyalagunaan wewenang dalam sertifikat prona di Desa Citta Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng.
Hamid,SH, mengungkapkan, tahun ini sertaifikat prona di Desa Citta mendapat Jatah sertifikat prona sebanyak kurang lebih 150 buah dengan biaya Rp. 350.000 per sertifikat yang ditarik dari warga dengan alasan biaya pengurusan. "Besaran biaya tersebut dikeluhkan masyarakat penerima sertifikat prona, sebab ternyata untuk kewajiban peserta penerima hanya berupa patok dan materai yang jika ditotal tidak cukup Rp. 200.000. Warga penerima sertifikat mengaku kalau biaya yang dibebankan itu termasuk honor pengukur dan honor lainnya,"ungkapnya.
Hamid,SH. Juga menambahkan bahwa adanya alasan kepala Desa yang mengatakan bahwa biaya yang ditarik dari warga bersifat sumbangsi atau inisiatif warga itu sangat tidak beralasan, kata dia, semua biaya termasuk pengukuran telah ditanggung semuanya melalui biaya APBN (Kantor Pertanahan) karena ini program nasional masyarakat tidak boleh dibebankan lagi. "Semua biaya sertifikat Prona kecuali biaya patok dan materai dibayai oleh APBN dan ini sudah bentuk pelanggaran alias GRATIFIKASI," tegasnya.
Hamid, akan melaporkan Dugaan pungutan liar yang sifatnya Gratifikasi ke aparat penegak hukum yang ada dan ini sudah bentuk korupsi yang dilakukan pejabat publik kejaksaan atau tipikor polres harus memproses persoalan ini sampai tuntas dan dapat dipastikan penarikan biaya pembuatan sertifikat prona ini bukan hanya terkadi di desa citta bisa saja berpotensi terjadi dibeberapa desa yang ada dikabupaten soppeng, tandasnya.
Dikonfirmasi berbeda, Kepala Desa Citta, Bahar, membenarkan jika dalam pengurusan sertifikat prona ada penarikan sejumlah dana kepada warga dimana masing-masing warga dimintai sebesar Rp.350.000 bahkan dia dapat memastikan bahwa segala yang mengenai sertifikat Prona tersebut sudah melalui prosedur.
"Sebelum diberikannya biaya sertifikat prona, masyarakat yang mengajukan diri sudah membuat pernyataan sesuai dengan berapa keluaran administrasi tanpa ada paksaan," katanya.
Laporan: Andi Rudi Fathir