Pemberian Sanksi PNS Narkoba Retorika
Jelajahpos.com JENEPONTO — Komitmen Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam pemberantasan dan jihad narkoba kembali dipertanyakan. Pasalnya, pemerintah setempat dianggap tutup telinga dan tutup mata tidak adanya pemberian sanksi bagi PNS yang terlibat narkoba.
Apalagi pihak Satuan Reskrim Polres Jeneponto, Sabtu lalu, kembali menangkap oknum PNS Amaliah Rahayu Tompo alias Ayu yang bertugas di Dinas pekerjaan Umum (DPU), Oknum PNS tersebut merupakan pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di Jeneponto.
Pemberian sanksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto hanya sebagai retorika belaka, karena tidak pernah ada aplikasi pemberian sanksi tegas kepada Oknum PNS yang memakai narkoba. Sehingga dianggap PNS Jeneponto bebas memakai narkoba karena sanksinya masih abu-abu. Soalnya Bupati takut memberikan sanksi kepada anak buahnya.
Meski sudah banyak kasus peredaran dan penggunaan narkoba terbongkar oleh aparat penegak hukum, dan para pelakunya dijatuhi hukuman berat, tapi tetap saja kasus-kasus narkoba kembali bermunculan di wilayah Jeneponto.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar yang dimintai tanggapannya terkait pemberian sanksi bagi oknum PNS yang memakai narkoba dan sebagai bandar hanya retorika belaka. Pasalnya tidak pernah terbukti adanya sanksi hukuman yang diberikan pemerintah kepada oknum bersangkutan selama ini. Hanya sebagai bentuk gertakan sambal, tidak punya arti, hanya untuk menakut-nakuti PNS.
Iksan Iskandar membantah penilai tersebut, siapa bilang pemberian sanksi hanya retorika yang dikeluarkan pemerintah. Coba tunjukkan siapa pejabat saya tidak diberikan sanksi kalau mereka terlibat narkoba. “Ayo tunjuk PNS mana yang tidak diberikan sanksi kalau mereka terlibat narkoba,” ujar Iksan dengan nada emosi.
PNS yang terlibat narkoba, saya berikan sanksinya berdasarkan hukum yang berlaku setelah mendapat vonis dari Pengadilan negeri Jeneponto. Bahwa oknum PNS dihukum lebih dari dua tahun kita pecat. Jika dia pejabat sekarang ini, kita ganti kalau memang dia terlibat narkoba.
Mantan KLH Jeneponto Rusli Ramli dan mantan kabid BPBD Jeneponto Jamaluddin belum kita berikan sanksi sesuai UU kepegawaian. Karena belum ada putusan dari Pengadilan.
“Itukan, belum ada putusan PN, pemberian sanksi tunggu saja, bos. Nanti ada putusan vonis pengadilan barulah kita berikan sanksi tegas kepada mereka,” ujar Bupati Iksan Iskandar.
Hasil keputusan pengadilan, baru saya kasih sanksi kepada PNS narkoba. Tidak boleh begitu saja kita berikan sanksi tanpa ada dasar keputusan Pengadilan. “Kalau tidak ada putusan pengadilan kita tidak punya dasar. Karena kasus ini masih praduga tak bersalah. Kecuali ada putusan pengadilan barulah kita berikan sanksi, ” ucap Iksan yang emosi karena dinilai sanksinya hanya retorika
Fajar.com.id