Khalil Syihab
WATAMPONE, jelajahpos.com- Aktifitas penambangan Batu Permata di Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone masih terus saja berlangsung sampai saat ini, kendati sudah jelas bahwa aktifitas eksploitasi tersebut merupakan pelanggaran karena selain tidak adanya izin dari pemerintah daerah alias ilegal, juga lokasi tambang berada dalam kawasan Hutan Produksi.
Pihak Kepolisian yang sebelumnya telah menyegel lokasi tersebut sekarang sudah mundur. Padahal areal rambahan kian meluas diberbagai tempat yang mengakibatkan lokasi rentan terhadap erosi yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bone, Khalil Syhab yang dikonfirmasi menegaskan pihaknya sampai saat ini belum bisa berbuat banyak karena lokasi tersebut belum masuk dalam daftar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sehingga tidak ada kewenangannya untuk melakukan pengawasan.
" Kita hanya mengawasi lokasi tambang yang memiliki izin, diluar itu, kalau memang tidak memiliki izin itu adalah tugas Polisi atau Satpol PP,"jelasnya, Sabtu 6 Juni 2015.
Menurut dia, untuk membuat lokasi tambang tersebut menjadi WPR, dibutuhkan persetujuan DPRD melalui usulan dari Bupati, dimana berdasarkan hasil persetujuan itu lalu pemerintah kabupaten melaporkan ke Pemerintah Provinsi.
Sementara Kepala Bidang Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bone, Baharuddin menegaskan kalau penambangan batu permata di dua Gunung yang berada dalam lokasi tersebut, yakni Gunung Kanase dan Gunung Cinnong merupakan Kawasan Hutan Produksi, sehingga untuk mengeksploitasi kandungannya membutuhkan izin dari Kementerian.
" Itupun kalau mendapat persetujuan, sifatnya hanya pinjam pakai,"jelasnya, Minggu 7 Juni 2015.
Sumber.bonesatu.com