MAKASSAR.Jelajahpos.com– Rafiuddin alias Ondo, terpidana kasus pencemaran nama baik diringkus tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang dirumahnya BTN Makkio Baji Blok D 9/11 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Kamis (25/6/2015).
Ondo yang mengaku sebagai seorang wartawan disalah satu media lokal di Makassar ditangkap setelah Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara kepada terdakwa. Namun pada Pengadilan Tinggi Makassar vonis tersebut dikuatkan dan ditambah menjadi 3 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Sengkang Kabupaten Wajo, Greafick mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi pidana badan selama 3 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik. Itu dilakukan oleh terdakwa Rafiuddin alias Ondo secara sah.
“Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Makassar tersebut. Sehingga, putusan pengadilan tinggi menjadi berkekuatan hukum tetap alias inkratch dan harus dilaksanakan atau di eksekusi oleh JPU Kejari Sengkang dengan cara memasukkan terdakwa ke dalam penjara selama tiga bulan,” jelas Greafick.
Proses penangkapan, kata Grefick, didampingi Kasi Pidana Umum Hj Andi Kurnia dan Jaksa Pidana Khusus Annisa bersama tiga petugas Polisi bersenjata sekira pukul 03.45 wita, mendatangi rumah terdakwa. Namun, karena tidak terdapat indikasi keberadaan terpidana di rumah tersebut, maka tim memutuskan untuk berpencar dan mengepung rumah terdakwa.
“Sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa terlihat memasuki rumahnya dengan di bonceng sepeda motor. Menyadari hal itu, maka tim segera berkumpul kembali dan menyusun strategi penangkapan terhadap terdakwa,” jelasnya.
“Setelah terdakwa berhasil dipancing keluar, seluruh tim bergerak dan meyergap terdakwa dan dimasukkan ke dalam mobil innova coklat. Anggota segera bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian menuju Rutan Sengkang ,” tambahnya.
Greafick menambahkan, yang bersangkutan pada saat ditangkap mencoba mengulur-ulur waktu agar tidak segera bergegas menuju mobil yang telah menunggu dengan mengatakan bahwa ia sakit, mau ambil tas berisi baju dulu, dokumen-dokumen penting lainnya. Namun karena penyidik tidak ingin kehilangan buruannya tersebut, langsung menyeret terdakwa masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.
Sumber.bonepos.com