Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra)
Nur Alam. Foto int
SHARETWEETPOST
JAKARTA – Belum tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung, Nur Alam kembali dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST), Wahidin Kusuma Putra terkait dengan kasus indikasi suap, gratifikasi dan TPPU Nur Alam dalam penerbitan Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT AHB dan Billy Indonesia dalam kawasan hutan lindung seluas 555,28 Ha di Kabupaten Buton dan Bombana.
“Untuk laporan ke Bareskrim Polri, substansi laporannya soal penerbitan izin perusahaan PT AHB dan PT Billy Indonesia,” kata Wahidin kepada Fajar Online, Sabtu (13/6).
Laporan AMST tersebut pun kini sudah langsung diterima oleh Bareskrim Polri bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam. Dalam laporan tersebut juga, pihaknya mendesak kepada Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso untuk mengambil langkah dalam memproses kasus Illegal Minning serta dugaan suap, gratifikasi dan TPPU yang diduga melibatkan Nur Alam.
“Kami akan dorong Budi Waseso untuk kejar kasus Illegal Mining serta suap,gratifikasi, dan TPPU nya,” tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan tersebut, hasilnya tentu sinkron dengan hasil iHal ini sonkron dengan investigasi kasus TPPU yang diduga melibatkan Nur Alam. Pasalnya, perusahaan asal Hongkong, yakni Rich Corp International Ltd itu terafiliasi di Indonesia dalam PT Billy Indonesia dan PT AHB.
“Bukti-bukti terkait laporan itu kami lampirkan lengkap dan datanya A1 dari Dirjend Planologi Kehutanan RI. Tidak bisa dibantah karena itu fakta yang ditemukan,” tegasnya.
Fajar.co.id