Bupati Bone Minta Pasangan Mesum di Bone di kasi kawin
Watampone Jelajahpos.com dua pasang, pasangan mesum terjaring rasia gabungan satpol PP dan Polri, yakni AL 21 tahun TR 22 tahun, KS dan KA masing masi 20 tahun
Dua pasangan kekasih saat menjalani pemeriksaan di posko terpadu Ramadhan di Jalan Petta Ponggawae, Kabupaten
Lebih lanjutnya untuk kesekian kalinya, aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan personil brimob Bone, kembali mengamankan dua pasangan tanpa ikatan surat nikah resmi dan kedapatan berada dalam kamar kots-kotsan.di jalan majang kelurahan macege kecamatan tanete riattang Barat
Operasi pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan pada malam ke 19 Ramadhan 1436 Hijriah ini, berlangsung, pada selasa (06/07/2015) sekira pukul 22.55 WITA. Dalam operasi itu petugas mendapatkan dua pasangan mesum di kawasan kots-kotsan dan dua diantaranya pecandu lempos ikut di amankan
Dari beberapa kosan yang kita datangi, kots di jalan langsat kita dapati 1 remaja yang di duga kawin lari sb berasal dari kabupaten wajo sedang pasanganya dari takalar,begitupun di jalan majang remaja dan wanita berada dalam satu kamar tanpa ada surat nikah," ungkap M Zainal di depan wartawan.
Pasangan ini langsung kami amankan ke Posko terpadu untuk di data dan diambil pernyataannya serta diberikan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah itu kedua pasang ini di perintahkan untuk menghubungi keluarganya masing-masing untuk di jemput,
Pemerintah dan penegak hukum harus tegas, karena ini perbuatan yang melanggar norma norma yang ada. Dalam agamapun ini jelas dilarang. Sebaiknya pasangan ini diperiksa dan diajukan kepersidangan oleh penyidik selaku penuntut umum, walaupun ini tindak pidana ringan. Jangan hanya di bawah dan dibuatkan pernyataan lalu dilepas begitu saja, tidak ada efek jeranya. Begitupun dengan pemilik dan pengelolah rumah kos.
Laporan Tim jelajahpos.com