Jakarta - jelajahpos.com- Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan secara resmi biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan yang hilang. Pengumuman ini disampaikan melalui fanpage resmi di laman Facebook Divisi Humas Polri.
Masyarakat sekiranya perlu tahu tata cara agar bisa mengurusnya sendiri. Sebelum melakukan proses lebih lanjut, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut ini.
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Setelah dokumen penunjang lengkap, lalu ikuti tata cara berikut ini.
A. Periksa fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
B. Mengisi formulir pendaftaran
C. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
D. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat)
E. Pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
F. Membayar Biaya Pembuatan STNK Baru
G. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
H. Selesai
Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No.5 Tahun 2010.
I. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum per Penerbitan Rp 50.000
II. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih per penerbitan Rp 75.000
III. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/tahun Rp 0
Ya, semoga dengan informasi tersebut Anda tidak lagi tergoda untuk menggunakan jasa calo dan terhindar dari pungutan liar.