MUNGKID - Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP meminta perangkat desa tidak takut mengelola dana desa. Sepanjang pengelolaannya melibatkan masyarakat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta tidak melanggar aturan, dipastikan akan aman.
Bupati menegaskan, dengan adanya dana desa ini, pemerintah desa yang sebelumnya lebih banyak hanya sebagai pelaksana kegiatan kini
bisa ikut terlibat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi sampai pertanggungjawaban. “Kini mereka bisa terlibat langsung.
Tidak lagi menjadi penonton,” katanya Jumat (21/8).
Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, pihaknya telah mengadakan sejumlah pelatihan dan workshop. Tujuannya agar pemerintah
desa lebih menguasai administrasi keuangan, sehingga dapat menggelola dana desa dengan baik.
“Dana desa harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Perlu diingat bahwa desa memiliki peran besar dalam pembangunan dan pengentasan
warga miskin. Karena itu, peningkatan SDM perangkat desa sangat penting. Tidak hanya untuk pengelolaan dana desa tapi juga lainnya,”
tegas Zaenal.
Sementara Kepala Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Muhammad Ma’ruf, mengaku tidak takut untuk mengelola dana desa tersebut. Pasalnya, dirinya dan perangkat desanya telah mendapat pelatihan dari dinas dan pihak terkait. “Tidak takut mas. Selain telah mendapat pelatihan, secara SDM kami juga mumpuni dan sudah terbukti. Toh dalam pengelolaannya, juga ada yang mengawasi,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk menggelola dana tersebut, pihaknya akan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggungjawab
terhadap Kepala Desa.
“Untuk anggota TPK sendiri, selain melibatkan perangkat desa juga masyarakat. Selain TPK itu, kami juga membentuk tim pengawas yang
juga melibatkan perangkat desa dan masyarakat. Jadi kalau pun ada kesalahan, sudah ada yang memberitahu,” jelas Ma’ruf.
Diketahui RAPBNP 2016 pemerintah menaikkan dana transfer ke daerah dan dana desa dengan total Rp 782,2 triliun atau naik Rp 117,6
triliun dari APBNP 2015 sebesar Rp 664,6 triliun. Khusus untuk dana desa sendiri, ditingkatkan secara signifikan mencapai Rp 47 triliun,
atau naik 126 persen dari tahun 2015 yang hanya Rp 20,8 triliun. Hal ini ditenggarai merupakan bentuk konsistensi pemerintahan Jokowi-
JK untuk melaksanakan amanah Undang-undang No. 6/ 2014 tentang desa.
sumber Fajar