Watampone Jelajahpos.com-ratusan nelayan yang beroprasi di teluk Bone jadi target Polairut kadis perikanan dan kelautan yang di kompirmasi di tandang kerjanya 20/8/15 dini hari menjelaskan, bahwa nelayan yang menggunakan Pukat harimau itu tentunya melanggar undang undang 45 No 2 tahun 2013 jelasnya.
Lebih lanjutnya wahida bahwa adanya penyampaian masyarakat kami terima dan sangat bersyukur agar nelayan yang nakal bisa menyadari dirinya masing masing pasalnya, kami di perikanan hanya sebatas Memperbaiki sifatnya nelayan pengawasan dan pembinaan sarana dan prasaran peningkatan penangkapan, pendidikannya yang lebih terampil ujarnya.
Jika ia melakukan Pelanggaran ilegal pising itu adalah rana hukum, polisi di minta melakukan penangkapan agar ia merasakan jerah tuturnya.
Laporan: Rendi Maulana.
-