GfdlTpWoGUW5TUr7GfM9GfdlGA==

Penjelasan Kacabjari Pompanua Soal Penahanan Kepsek SMPN1 Ajangale

AB, Kepala SMP Negeri 1 Ajangale nampak mengenakan rompi tahanan, saat digiring oleh Kacabjari Pompanua Ardiansah Akbar bersama penyidik Kejaksaan Negeri
Watampone, Rabu (12/08/2015) sore tadi.

.WATAMPONE.JELAJAHPOS - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Watampone (Kacabjari) Pompanua Ardiansah Akbar mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AB tersangka dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Gratis bagi Siswa Miskin di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ajangale, Kabupaten Bone.

"Menurut ketentuan undang-undang kejaksaan menahan sampai 20 hari yaitu mulai hari ini sampai 31 Agustus mendatang," kata Ardiansyah kepada Bonepos.com, Rabu (12/08/2015).

Dikatakannya, penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat persidangan  dimana, dia memastikan persidangan akan dilakukan lebih cepat.

Terkait kasus yang menjerat AB kata Ardiansah, terbagi beberapa item diantaranya, penyalahgunaan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah senilai Rp 121.500.000, sedangkan untuk dana Pendidikan Gratis bagi siswa miskin senilai Rp 67.425.000 

"Jumlah total anggaran yang diduga disalah gunakan dan diselewengkan oleh tersangka AB senilai Rp. 188.925.000,-, bukan Rp 300 juta seperti yang sebelumnya diungkapkan oleh Kejari Watampone, (M Natsir Hamzah)," jelasnya.

Lebih jauh Ardiansah menjelaskan, untuk dugaan penyelewengan dan BOS meliputi  dana bantuan transportasi bagi siswa miskin, yang sudah di laporkan pertanggungjawabannya namun dana tersebut tidak diberikan kepada siswa miskin, dimana nilainya mencapai Rp 114 juta termasuk pembelian peralatan olahraga Rp 7,5 juta.

Sementara itu, untuk Dana Pendidikan Gratis tersangka diduga menyelewengkan anggaran transportasi bagi siswa miskin. Dimana  dananya tidak disalurkan kepada siswa miskin, yang jumlahnya mencapai Rp. 67 juta lebih.

Dia menjelaskan bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 2 ayat (1) subsidair, pasal 3  Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara pasal kedua, yakni pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


SUMBER Bonepos

Type above and press Enter to search.